Medan, POL | Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Siti Suciati menyoroti persoalan kemiskinan di Kota Medan yang masih juga belum terselesaikan.
“Selain belum validnya data, juga belum ada kebijakan komprerhensif dari Pemko Medan terhadap penanggulangan kemiskinan ini,” sebut Suciati di gedung dewan, Sabtu (12/12/2020).
Padahal, kata Uci, titik berat yang diatur dalam Perda adalah pangan yang berkecukupan dan perumahan melalui program bedah rumah. Dan, semua titik berat itu diatur dalam Perda, tertuang pada Bab VII Pasal 14.
Begitu juga tentang pendidikan yang layak, infrastruktur, sanitasi serta kesehatan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota, terdapat 42 kelurahan di Kota Medan masuk dalam kategori miskin. “Dari jumlah itu, 75 persen diantaranya berada di wilayah Medan bagian utara,” katanya.
Kondisi ini, tambah Uci, semakin bertambah di tengah situasi pandemi Covid-19, sementara anggaran Pemko Medan tidak mampu untuk menutupi semuanya.
“Dengan tersosialisasikannya Perda ini, masyarakat tahu akan hak-haknya. Sementara Pemko bersama DPRD menampung anggarannya untuk menanggulangi persoalan kemiskinan ini,” ungkapnya.
Agar pelaksanaan Perda tepat sasaran, Uci, meminta Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar melakukan pendataan ulang atau memvalidasi data kembali terhadap warga miskin di Kota Medan.
“Selain tepat sasaran, bantuan yang diberikan juga tepat guna karena diterima oleh orang yang benar-benar berhak menerimanya. Ini sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 6 ayat (1), dimana disebutkan pendataan dilakukan berdasarkan kriteria yang mengacu pada hak-hak dasar warga miskin,” pungkasnya.
Dalam percepatan penuntasan kemiskinan, Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (lPOL/isvan)
