Dewan Pertanyakan Pemanfaatan Penyertaan Modal Tirtanadi Senilai Rp73 Miliar

Medan, POL | DPRD Sumut mempertanyakan pemanfaatan penyertaan modal senilai Rp73 miliar yang diserahkan Pemprovsu pada tahun 2017 yang hingga kini belum digunakan. Pertanyaan mencuat sekaitan rencana Gubsu Edy Rahmayadi menambah kembali penyertaan modal untuk PDAM untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

“Sebaiknya PDAM Tirtanadi menggunakan anggaran penyertaan modal dari Pemprovsu sebesar Rp73 miliar yang diserahkan tahun 2017, “ kata anggota Komisi C DPRDSU Muchrid Nasution menanggapi pernyataan Gubsu tersebut, Jumat (21/6/2019)..

Menurutnya sah saja jika Pemprovsu ingin memberikan penyertaan modal kembali ke perusahaan daerah tersebut, namun harus melihat kemampuan keuangan daerah. Apalagi,  PDAM Tirtanadi juga belum menggunakan anggaran penyertaan modal yang diberikan tahun 2017 senilai Rp73 miliar tersebut.

“Sampai sekarang anggaran tersebut tidak pernah dipakai. Kami juga mengetahui, direksi atau manajemen yang lama meninggalkan uang kas sekitar Rp250 miliar lebih. Berarti kalau untuk membuat instalasi pengelola air sudah cukup dengan uang segitu,” ujarnya.

Ia juga menyinggung kemampuan keuangan daerah yang terbatas, sehingga penyertaan modal ke perusahaan daerah tidak bisa dengan mudah dikeluarkan, apalagi PDAM Tirtanadi baru saja menerima penyertaan modal. Ia berharap agar Pemprovsu bisa menerapkan skala prioritas dalam mengelola anggaran demi kepentingan pembangunan di Sumut.

“Untuk PDAM Tirtanadi, cobalah dulu anggaran yang Rp73 miliar tadi dimanfaatkan, ditambah uang kas yang ada. Jangan ditambah lagi penyertaan modal. Bukan kita tidak mau, sah-sah saja memberi penyertaan modal, cuma yang lama saja belum terpakai. Mohon itu dulu diselesaikan untuk mengatasi masalah air di Medan dan Sumut,” katanya.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, memang anggaran penyertaan modal tidak diatur periodesasi pemanfaatannya, namun anggaran yang telah disalurkan tidak diperkenankan dibiarkan mengendap begitu saja.

“Yang penting uang yang diterima perusahaan daerah tidak boleh ngepos, kalau memang tidak mampu dimanfaatkan, kembalikan dulu pada Pemprov agar bisa dimanfaaatkan untuk yang lain. Sekarang kan anggarannya ngepos. Mengendap tidak digunakan untuk keperluan,” katanya.

Ia menilai, seharusnya perusahaan daerah yang menerima anggaran APDB harus mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut seperti halnya organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam penggunaan anggaran di OPD, anggaran yang disahkan di tahun anggaran 2017, dipakai di tahun anggaran 2018, jika anggaran yang ditetapkan tidak terealisasi, maka akan menjadi sisa lebih penghitungan anggaran (SiLPA).

Penyertaan modal kepada perusahaan daerah, lanjut Muchrid harusnya juga demikian. Jika perusahaan daerah tidak mampu metapi karena ini perusahaan daerah sebaiknya begitu juga. Kalau memang tidak mampu memanfaatkan anggaran yang diberikan melalui penyertaan modal, maka harus dikembalikan ke Pemprov.

“Ke depan, hendaknya setiap ada usulan atau permintaan penyertaan modal, harus dilihat dulu rancangan bisnis perusahaan tersebut seperti apa, jangan hanya memberikan modal begitu saja. Harus menjadi pertimbangan rancangan jangka pendek dan panjang perusahaan, akan digunakan untuk apa modal tersebut, kapan break-even point (BEP)-nya dan target PAD yang diberikan ke Pemprov. Harus ada take and give-nya,” tegas Muchrid. (isvan)

Berikan Komentar:
Exit mobile version