Medan, POL | DPRD Medan mendesak Pemko Medan untuk memperhatikan secara serius dalam proses pengelolaan persampahan di sejumlah wilayah Kota Medan.
Hal ini juga termasuk dalam upaya penerbitan Peraturan walikota (Perwal), sebagai upaya tindakan hukum terhadap para pelaku pembuang sampah sembarangan.
Penegasan ini disampaikan anggota DPRD Medan Drs. Hendrik Halomoan Sitompul, MM, di sela-sela sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, di Jln. Bantam Petisah Hulu, Kota Medan, Rabu (10/4).
Artinya permasalahan sampah tidak boleh lagi dianggap ringan. Apalagi masyarakat di kalangan rumah tangga sejak lahir hingga dewasa merupakan bagian pencipta sampah terbesar. Bahkan banyak dari masyarakat yang membuang sampah rumah tangga mereka di sembarang tempat.
Menurut Hendrik, penilaian kawasan terjorok dari Kementerian Lingkungan Hidup baru-baru ini kepada Kota Medan, cukuplah menjadi cambuk bagi Pemko Medan agar lebih serius.
Melalui sosialisasi Perda ini, anggota Komisi C DPRD Medan itu mengajak masyarakat untuk turut mengelola sampah dengan baik. Agar nantinya hadir bank sampah yang siap menjadikan sampah sebagai bagian sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Melalui pengelolaan sampah yang benar maka akan mengurangi penumpukan sampah di lingkungan masyarakat,” kata Hendrik yang paa pertemuan ini menerima berbagai aspirasi sekaligus kekecewaan warga terkait masalah sampah perkotaan.
Politisi Partai Demokrat ini menyebutkan akan menyampaikan keluhan masyarakat soal sampah ke Pemko Medan, agar ditindaklanjuti. Dikatakannya, tahun 2019 penanganan sampah telah dikelola Dinas kebersihan dan Pertamanan (DKP), agar Kota Medan menjadi bersih lagi. (POL/lin)
