• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 24 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Dewan Ajak Masyarakat Bantu Pemko Dalam Pengelolaan Sampah di Medan

Editor: Editor
Rabu, 2 Desember 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 2 Desember 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Anggota DPRD Medan Ir Sahat Simbolon dari Fraksi Gerindra mengajak dan mengimbau masyarakat mendukung penuh penerapan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan.

Demikian dikatakan Anggota DPRD Medan Ir Sahat Simbolon kepada wartawan, Selasa (1/12/2020) di Medan. “Mari kita jaga kebersihan mulai dari rumah dan lingkungan kita masing masing,” ujar Sahat Simboon.

Diterangkan Sahat, jika membuang sampah sembarangan mudaratnya sangat banyak. Apalagi membuang sampah ke parit atau sungai dapat mengakibatkan parit tersumbat dan banjir. “Parit tumpat dipadati sampah sehingga air tidak sempurna mengalir dan mengakibatkan banjir. Masalah itu yang membuat lingkungan kita banjir, ” sebut Sahat.

Ditambahkan Sahat, warga juga dihimbau supaya tetap membudayakan kegiatan gotong royong membersihkan lingkungan. “Budaya bersih menjaga akan tetap bersih dan sehat,” setus Sahat.

Selain iti Sahat mendesak agar pihak P3SU dan Dinas PU Kota Medan melakukan normalisasi parit. Begitu juga Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan supaya memprioritaskan sarana dan prasaran bak sampah di lingkungan. Sehingga warga dapat membuang sampah pada tempatnya. Selain itu petugas kebersihan diingatkan supaya tetap rutin mengangkut sampah dari pemukiman warga.

Diiketahui, Pada Perda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah, ada sanksi pidananya yakni hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No.6 Tahun 2015 tersebut.

” Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). (POL/isvan)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: ajak masyarakatBantu PemkoDewanPengelolaan Sampah
Berita sebelumnya

Dewan Minta Pemko Medan Seriusi Rencana Sekolah Tatap Muka

Berita selanjutnya

DPRD Medan Usulkan Pembentukan Posyandu Lansia

TERBARU

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan dengan Tiga Institusi

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd