Data Warga Miskin Tak Sesuai, Pemko Medan Dituding Pembohong

Medan, POL | Menyebut warga miskin Kota Medan hanya 8% hingga 9%. Pemko Medan dituding membohongi warga Kota Medan. Hal ini disebabkan adanya pernyataan Walikota Medan yang menyebutkan, dari 2,2 juta penduduk Kota Medan, hanya 8% hingga 9% penduduk Kota Medan yang miskin. Hal tersebut dikatakan anggota DPRD Medan Beston Sinaga, SH, MH di hadapan ratusan warga dalam Sosialisasi Perda No.5 Tahun 2015, tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin (10/12) di Jl. Jaring VI No 132. Blok XII Griya Martubung I, Kec. Medan Labuhan.

Dikatakan Beston, menurut data yang diperolehnya, dari 2,2 juta penduduk Kota Medan bila dikalikan 8% maka jumlah penduduk yang miskin berjumlah 176.000 jiwa. Begitupun sebaliknya, bila dikalikan 9% maka penduduk miskin yang terdata berjumlah 198.000 jiwa, ujar Beston.

“Ternyata setelah kami memverifikasi penduduk penerima bantuan iuran (PBI) dan BPJS Kesehatan Kota Medan, yang bersumber dari APBD Kota Medan ada sebanyak 717.000 jiwa yang bersumber dari APBD Kota Medan”, terang politisi Dapil II tersebut.

Menurutnya, data penerima PBI dari APBN berjumlah 467.323 jiwa. Sementara itu, dana yang bersumber dari APBD Provsu berjumlah 47.481 jiwa. Dan untuk APBD Kota 202.257 jiwa. Jika ditotal jumlah penduduk miskin di Kota Medan sudah 25%, ujar anggota Komisi C DPRD Medan ini.

Belum lagi, katanya, ada 150 peserta BPJS kesehatan Mandiri Kelas III yang sudah menunggak karena tak mampu membayar, ditambah penduduk yang menunggak sebesar 6%. Maka dari jumlah tersebut, penduduk miskin yang terhitung telah mencapai sekitar 31%.
Dari 2,2 juta x 31% = 682.000 jiwa total penduduk miskin Kota Medan, terang politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tersebut.

“Selain itu, tujuan dari Perda Nomor 5 Tahun 2015, untuk mempercepat penurunan jumlah warga miskin, meningkatkan partisipasi rakyat dan menjamin konsistensi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam penanggulangan kemiskinan,” katanya.

Lebih jauh Beston menjelaskan, pemerintah daerah wajib menyusun strategi penanggulangan kemiskinan. Hal itu menjadi pedoman penyusunan program penanggulangan kemiskinan pada setiap SKPD. “Pemerintah daerah dapat menyusun program kemiskinan secara spesifik, yang tidak bertentangan dengan norma-norma agama, sosial dan ketentuan yang berlaku,” tambah Beston.

Pelaksanaan penanggulangan kemiskinan dilaksanakan secara bertahap, terpadu dan konsisten sesuai skala prioritas dengan mempertimbangkan kemampuan sumber daya pemerintah daerah dan kebutuhan orang miskin.

Perda penanggulangan kemiskinan ini katanya, juga melibatkan masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam penanggulangan kemiskinan baik yang dilaksanakan pemerintah pusat, pemerintah propinsi, pemerintah daerah maupun masyarakat dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi.

Kita berharap, agar Pemko Medan benar-benar menjalankan fungsinya dalam menanggulangi kemiskinan. Dan tidak melakukan pembohongan data tentang penduduk miskin Kota Medan.(lin)

Berikan Komentar:
Exit mobile version