Medan, POL | Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Kota Medan menghadirkan program Jumat Berkah yang ditujukan bagi seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Medan. Melalui program ini, BPTSP ingin membantu mempermudah pelayanan dalam pengurusan izin usaha. Apabila persyaratan dipenuhi, maka proses pengurusan izin usaha langsung siap hanya dalam waktu 30 menit.
Demikian terungkap ketika Kepala BPTSP Kota Medan Ir Qamarul Fattah mengoperasikan program Jumat Berkah di Kantor BPTSP Jalan AH Nasution Medan, Jumat pekan lalu. Selain mempermudah pelaku UMKM mengurus izin usaha, program ini juga guna mendukung upaya Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH mewujudkan Kota Medan sebagai Smart City.
‘Program Jumat Berkat ini kita khususkan bagi seluruh para pelaku UMKM dengan modal di bawah Rp. 30 juta dan omset di bawah Rp.300 juta. Melalui program ini, kita bantu mereka (UMKM) untuk mengurus izin usaha dengan mudah dan cepat sehingga usaha yang digeluti terdaftar secara legal. Dengan kemudahan ini, kita harapkan seluruh pelaku UMKM dapat mengurus izin usahanya,” kata Qamarul.
Selama ini ungkap Qamarul, ada persepsi di kalangan pelaku UMKM sangat sulit dan memakan waktu lama saat pengurusan izin usaha dilakukan. Oleh karenanya melalui program Jumat Berkah ini bilang Qamarul, BPTSP ingin merubah image negatif tersebut. “Program Jumat Berkah merupakan salah satu upaya yang kita lakukan untuk merubah image negatif tersebut,” ungkapnya.
Qamarul menjelaskan, program Jumat Berkah sementara ini hanya mereka buat hanya setiap hari Jumat. Seiring berjalannya program tersebut, evaluasi akan terus dilakukan untuk melihat apakah program ini mendapat antusiasme dari kalangan pelaku UMKM. Apabila respon positif dan pelaku UMKM banyak yang mengurus izin usaha, jelas Qamarul, maka program ini akan dibuat dua kali dalam sepekan.
‘Dengan hadirnya program Jumat Berkah, kita ingin merubah image negatif di tengah masyarakat yang menganggap bahwa proses pengurusan izin usaha itu sulit dan memakan waktu yang lama. Lewat program ini, kita akan bukti bahwa semua anggapan itu tidak benar. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, insya Allah izin usaha siap hanya dalam waktu 30 menit,”jelasnya.
Dengan program Jumat Berkah, mantan Asisten Ekbang Setdako Medan itu ingin menginvetarisir seluruh UMKM yang ada di Kota Medan. Setiap pelaku UMKM mengurus izin usaha, BPTSP langsung mencatatnya dan merekapnya melalui sistem Online Single Submission OSS. Dengan begitu BPTSP ke depannya akan memiliki data base yang lengkap mengenai UMKM di Kota Medan. (POL/W)
