Tapanuli Selatan, POL | Ngeri…! Kasus dugaan fiktif dana desa (DD) Panaungan (Luat Harangan), Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara telah memicu kerugian negara hingga Rp720 juta. Jumlah yang kemungkinan besar busa bertambah itu menjadi alasan kuat pihak kejaksaan makin serius menyidiknya.
Baru-baru ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan meningkatkan status dugaan korupsi dana desa Panaungan dari penyelidikan (lidik) ke tingkat penyidikan (sidik). Ini bukti kejaksaan Tapsel makin serius untuk mengusutnya.
Kajari Tapsel, Ardian, SH saat dikonfirmasi di Sipirok, Kamis (03/12/2020) pagi membenarkan adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan rasuah atau korupsi dana desa di Panaungan dari tahun anggaran 2019 hingga tahun anggaran 2020 tersebut.
“Dugaan korupsi dana desa Panaungan ini sebelumnya masih berstatus penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi status penyidikan. Itu karena pihak kejaksaan telah menemukan makin terangnya kasus yang semula masih sebatas korupsi tetapi sudah terlihat adanya indikasi fiktif (kegiatan yang tidak dilaksanakan),” kata Ardian.
Menjawab pertanyaan terkait status kepala desa Panaungan, Ardian mengatakan, meski sudah meningkatkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, kejaksaan belum belum menetapkan tersangka terhadap kepala desa Panaungan hingga saat ini.
“Ternyata kasus itu terjadi dalam dua tahun anggaran, yakni 2019 dan 2020. Kita masih mendalami siapa yang bertanggungjawab, terlebih-lebih pelaku yang memfiktifkan kegiatan dana desa Panaungan tersebut,” tegas Ardian sambil menambahkan, penyelidikan kasus ini hingga ditingkatkan menjadi penyidikan pihak kejaksaan berawal dari dari adanya laporan pengaduan masyarakat.
Dikatakan pengaduan masyarakat itu awalnya merupakan kasus tahun anggaran 2019. Namun saat penyelidikan ini, kejaksaan menemukan lagi indikasi korupsi dana desa tahun anggaran 2020 dan pihaknya merasa yakin adanya indikasi korupsi dana desa tahun tahun 2020 ini di desa yang sama, makanya pengusutan menghasilkan peningkatan status lidik menjadi sidik.
Saat ditanya terkait kerugian dari dugaan korupsi tahun anggaran 2020, Ardian mengatakan, pihaknya belum memastikan jumlah kerugian yang terjadi akibat korupsi dana desa Panaungan di dua tahun anggaran tersebut. Taksiran sementara sudah berjumlah Rp 720 juta.
“Kita berharap, untuk masa mendatang kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi para kepala desa di seluruh Tapsel. Maksud pembelajaran di sini adalah agar kepala desa ekstra hati-hati dalam penggunaan dana desa. Gunakanlah dengan bijak dan dengan sebaik-baiknya sehingga tidak ada lagi kades yang tersangkut hukum akubat menyalahgunakan dana desa,” tegas Ardian.
Terkait hal ini, Koordinator Gerakan Indonesia Bersatu (GIB) Tabagsel, Drs. Aliuddin Harahap yang diminta tanggapannya melalui sambungan telephon, Kamis (03/12/2020) malam mengatakan, pihaknya mendukung langkah tegas Kejari Ardin yang telah meningkatkan status penyelidikian menjadi penyidikan terhadap kasus dana desa yang terindikasi fiktif di desa Panaungan.
“Ini baru penegak hukum namanya aspiratif terhadap kaporan dan pengaduan masyarakat. Kita yakin, kasus ini akan menciptakan efek jera di kalangan kepala desa terutama di Tapsel,” kata Aliuddin Harahap kepada POL di akhir tanggapannya. (POL/NP.04)







