• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 4 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Bahrumsyah Sebut Revisi Perda MDTA Belum Masuk Propemperda

Editor: Editor
Kamis, 1 April 2021
Kanal: Kota

Editor:Editor

Kamis, 1 April 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T Bahrumsyah mengatakan revisi Perda Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) belum masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Diketahui sebelumnya, Walikota Medan belum menerbitkan Perwal terkait Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar MDTA. Padahal, DPRD Kota Medan telah mengesahkan Perda itu 6 tahun yang lalu.

Alasannya karena salah satu pasal dalam Perda Nomor 5/2014 itu bertentangan dengan Permendikbud 17/2014 tentang Syarat Masuk SMP. Akibatnya, legislatif dan eksekutif harus merivisi Perda Nomor 5 Tahun 2014 itu sebelum Walikota Medan, Bobby Nasution menerbitkan Perwalnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T Bahrumsyah menjelaskan untuk merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2014 itu harus dimasukkan dahulu ke dalam Propemperda.

“Setahu saya, revisinya belum ada masuk ke Propemperda,” kata politisi Fraksi PAN itu di press room gedung DPRD Kota Medan, Kamis (01/04/2021).

T Bahrumsyah menambahkan untuk memasukkan revisi Perda itu ke dalam Propemperda tak harus menunggu tahun anggaran baru. Bisa saja, revisinya dimasukkan di tengah jalan.

“Sebab, dalam keadaan khusus atau dalam keadaan mendesak, revisi Perdanya bisa dimasukkan di tengah jalan,” paparnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Kota Medan, Hendra mengharapkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait Peraturan Daerah Nomor 5 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) segera diterbitkan.

Hal itu tentunya setelah Pemko Medan mendapatkan solusi yang menghambat penerbitan Perda Wajib Belajar MDTA selama 4 tahun itu.

“Perda Wajib Belajar MDTA ini sudah disahkan sejak tahun 2014, namun Perwalnya belum ada,” ungkap Hendra DS.

Padahal, Hendra DS menambahkan Perda Wajib Belajar MDTA itu memiliki muatan yang sangat baik. Seperti dalam kurikulum MDTA itu terdiri dari pelajaran Aqidah Ahlak, Hadis, Bahasa Arab, membaca Al Quran, Fiqih dan lainnya.

“Sehingga, ketika Perda MDTA ini sudah berjalan, kita sebagai orangtua sudah tak was-was lagi. Belajar MDTAnya 4 tahun, setelah tamat, si anak bisa jadi imam di rumah, khatam Al Quran dan Bahasa Arab walau tak fasih,” papar Politisi dari Fraksi Hanura itu.

Kabag Sosial dan Pendidikan Setdako Medan, Khairuddin pun menjelaskan alasan mengapa Perda tersebut belum memiliki Perwal. Hal itu karena dalam pasal 23 ayat 1 Perda tersebut menyatakan siswa SD Muslim wajib.mencantumkan ijazah MDTA ketika akan melanjutkan jenjang pendidikan ke SMP di Kota Medan.

Pasal tersebut sangat bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 17 2014 tentang syarat masuk SMP. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan itu menyebutkan syarat masuk SMP hanya berusia maksimal 15 tahun dan memiliki ijazah SD.

“Kami akan kolaborasi dengan bagian hukum dan akan menelaah kembali. Kita akan bahas kalimat per kalimat dan bila sudah siap, kita akan masukkan ke Prolegda DPRD Medan. Akan kita rapatkan kembali. Apakah Perda ini ditarik dan diganti dengan Perda lain. Kita akan kejar tayang, mudah-mudahan dalam 2 tahun ini bisa terlaksana,” jelasnya. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: BahrumsyahMDTAPROPEMPERDARevisi Perda
Berita sebelumnya

Respons Aksi Teroris, Ini Perintah Presiden Jokowi kepada Kapolri, Panglima TNI, dan Kepala BIN

Berita selanjutnya

Tingkatkan Silaturahmi, Komunitas Satu Hati Berbagi dengan Wartawan Unit DPRD Medan

TERBARU

Pemko Medan Siap Terapkan WFH, Rico Waas Jamin Pelayanan Publik Tetap Maksimal

Sabtu, 4 April 2026

Pemprov Sumut Buka Penjaringan Calon Anggota Komisi Informasi 2026-2030

Jumat, 3 April 2026

Medan Siap Jadi Panggung Dunia, Wali Kota Medan Dukung Penuh APCS 2026

Jumat, 3 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd