• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 6 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Anggota DPRD Terkejut Ada Pajak Hiburan Rp 1,5 Juta

Editor: Editor
Sabtu, 3 Mei 2025
Kanal: Kota

Editor:Editor

Sabtu, 3 Mei 2025
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Badan Kehormatan (BK) masih menunggu perintah Ketua DPRD Medan untuk memanggil Ketua Komisi III Salomo Pardede yang dilaporkan ke Polda Sumut, terkait dugaan pemerasan pengusaha biliar di Jalan Sekip Medan.

Kabar anggota DPRD Medan Salomo Pardede dilaporkan ke Polda Sumut telah sampai ke Ketua BK DPRD Medan Lailatul Badri dan anggota. Namun mereka masih menunggu perintah dari pimpinan dewan untuk melakukan pemanggilan.

“Kita tidak boleh gegabah dalam hal ini, ke depankan asas praduga tak bersalah, karena mungkin Salomo tidak melakukan hal hal yang melanggar hukum. Tapi karena sudah ada yang melaporkan, kita tunggu saja proses selanjutnya,” kata Lailatul Badri kepada wartawan, Sabtu 3 Mei 2025.

Menurutnya, dari hasil sidak Komisi III DPRD Medan ke tempat tempat potensial pajak, Lailatul Badri terkejut ada tempat hiburan yang membayar pajak hanya Rp. 1,5 juta.

“Pantas saja Salomo mengatakan itu terlalu sedikit. Yah, memang itu terlalu sedikit, pajak hiburan cuma segitu,” ungkapnya.

Namun dia menyesalkan Bapenda Kota Medan yang diam saja menerima pajak hiburan Rp 1,5 juta. Secara pribadi atau atas nama fraksi, Lailatul Badri akan mempertanyakan hal hal yang menyangkut pajak tersebut ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan.

“Kota Medan butuh anggaran besar untuk pembangunan segala bidang, tentu PAD terbesar adalah pajak dan retribusi daerah. Tapi kalau aparatur pemko yang mengutip pajak mau menerima sekecil itu, bagaimana Medan bisa maju. Lagi rumus apa pula dipakai Bapenda memperbolehkan bayar pajak hiburan hanya Rp 1,5 juta,” pungkasnya. (isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPRD TerkejutPajak HiburanRp 1 Juta
Berita sebelumnya

Dewan Minta Inspektorat Pemko Medan Usut Pungli dan Jual Beli Kios Lau Cih

Berita selanjutnya

DPRD Akui Pembentukan Lingkungan di Kota Medan Tak Jalan

TERBARU

KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia

Minggu, 5 April 2026

Peringatan Hari Ginjal Sedunia, Pemko Medan Perkuat Layanan dan Fasilitas RSUD Dr. Pirngadi

Minggu, 5 April 2026

Hadiri Halal Bihalal PKS Kota Medan, Rico Waas: Tinggalkan Sekat Politik dan Perkuat Sinergi

Minggu, 5 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd