• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

AKD Belum Terbentuk, Anggota DPRD Medan Takut Dituding Makan Gaji Buta

Editor: Editor
Jumat, 22 November 2019
Kanal: Kota

Editor:Editor

Jumat, 22 November 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Sejak dilantik 16 September 2019, sampai saat ini alat kelengkapan dewan (AKD) belum juga terbentuk. Bahkan pelantikan pimpinan DPRD Medan juga baru awal November kemarin. Hal itu menjadi keresahan sejumlah anggota dewan.

Anggota DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution kepada wartawan, Rabu (20/11/2019) mengatakan dirinya merasa kurang nyaman dengan belum terbentuknya AKD ini karena banyak cerita masyarakat di luar. Masyarakat bisa saja menilai anggota dewan belum bekerja.

“Takut dibilang hanya makan gaji buta,” ujar Politisi Gerindra itu. Disebutkannya, tanpa AKD anggota dewan memang belum bisa bekerja. Termasuk memanggil mitra kerja untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat.

“Maunya secepatnya bisa diselesaikan komposisi AKD,” ungkapnya seraya menyebutkan, kalau ada AKD setidaknya setiap anggota dewan memiliki tugas yang lebih terperinci dan bisa mengeluarkan rekomendasi untuk setiap permasalahan yang dihadapi warga.

Sementara itu, Ketua DPRD Medan Hasyim SE yang dikonfirmasi wartawan menyebutkan, belum terbentuknya AKD bukan berarti anggota dewan tidak bisa bekerja. Setiap anggota dewan yang sudah dilantik, bisa bekerja walaupun AKD belum terbentuk. Para anggota dewan bisa bekerja sesuai fraksinya masing-masing.

Tidak ada aturan yang menyebutkan anggota dewan tidak bisa turun ke lapangan. “Silahkan anggota dewan menjemput aspirasi rakyat ke lapangan,” ujar Politisi PDI Perjuangan ini lagi.

Hanya bedanya, anggota dewan belum bisa memanggil mitra kerja atau masyarakat untuk RDP serta belum bisa mengeluarkan rekomedansi. Namun bukan berarti tidak bekerja dan hanya makan gaji buta, ujarnya.

“Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa diparipurnakan tata tertib (Tatib? DPRD Medan, karena pihaknya sudah mengirimnya ke Gubernur Sumut. Sekaligus nantinya akan dilakukan pembentukan AKD,” pungkasnya seraya berharap evaluasinya cepat turun dari gubernur. (POL/lin)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Gaji Buta
Berita sebelumnya

Ikut Program RUDS di AS, Wali Kota Sibolga Banyak Bertemu Sahabat Lama

Berita selanjutnya

UMKM Harus Manfaatkan Teknologi Informasi

TERBARU

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025

Penuh Hangat dan Suka Cita, Rico Waas Hadiri Lepas Sambut Dandenpom I/5 Medan

Sabtu, 25 Oktober 2025

Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelaksanaan Lomba PAAR Oleh Tim PKK Provinsi Sumut di Pangkatan

Jumat, 24 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd