Medan, POL | Seluruh kegiatan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan yang berada di Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, untuk sementara waktu ditiadakan. Hal ini disebabkan adanya 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) terkonfirmasi positif Covid-19.
Informasi diperoleh, ditiadakannya kegiatan di Gedung DPRD Medan untuk sementara waktu mulai Rabu, 19 Agustus 2020, hingga Senin, 31 Agustus 2020. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Medan, Alida menyebut, kebijakan ini bukan lockdown.
“Tidak lockdown dan agenda yang telah ditetapkan akan berjalan. Hanya saja kegiatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) seperti rapat dengar pendapat ditiadakan,” ujar Plt Sekretaris DPRD Medan Hj Alida SH MHum, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (18/8/2020).
Diketahui, Kassubag Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Medan, Lili Caronalina Batubara positif terpapar Covid-19 pada minggu lalu dan sedang diisolasi Rumah Sakit Royal Prima dan Kasubag Perlengkapan DPRD Medan Ermina Linda Siregar, yang diduga covid 19 telah meninggal dunia, Kamis (13/8) setelah menjalani lima hari perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Bunda Thamrin Medan.
Diungkapkan Alida, kebijakan tersebut sudah disampaikan melalui surat resmi bernomor 011/7705 tertanggal 11 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Plt Sekretaris DPRD Medan. Untuk program kerja yang sudah ditetapkan sebelumnya tetap akan berjalan. Terutama yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat.
“Tidak mungkin gara-gara seseorang, pelayanan terhadap masyarakat tidak dijalankan. Seperti reses, itu pelayanan kepada masyarakat. Program-program kerja tetap jalan,” ungkapnya.
Diakuinya, gedung DPRD Medan tidak mungkin ditutup karena kegiatan rutin sudah dijadwalkan termasuk menerima tamu.
“Pencegahan penyebaran covid 19 sudah kita lakukan dengan penyemprotan. Dan sudah mengirim surat ke Gugus Tugas Pemko Medan pada seminggu lalu untuk rapid test dan swab secara massal, namun belum ada balasan,” ungkap Uni.(POL/isvan)
