• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 18 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Zulkarnain, Bandar Narkoba Pemilik 12 Kg Sabu Dituntut Mati di PN Tanjungbalai

Editor: Suganda
Minggu, 12 Januari 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Minggu, 12 Januari 2025
Jaksa Penuntut Kejari Asahan saat mengikuti sidang atas terdakwa Zulkarnain, seorang bandar narkoba. 

Jaksa Penuntut Kejari Asahan saat mengikuti sidang atas terdakwa Zulkarnain, seorang bandar narkoba. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Asahan, POL | Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan membacakan tuntutan hukuman mati terhadap Zulkarnain, terdakwa kasus peredaran narkotika dengan barang bukti 12 kilogram narkotika jenis sabu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Kamis (9/1/2025) kemarin.

Kasi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan tersebut dipimpin oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Naharuddin Rambe, dan Agus Tri Ichwan.

“Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Heriyanto, Sabtu (11/1/2025).

Barang bukti yang diajukan dalam persidangan meliputi 11 bungkus plastik teh Cina merek Qing Shan berisi narkotika jenis sabu seberat total 11.000 gram dan 1 bungkus plastik teh Cina merek Do Hong Poo Tea berisi sabu seberat 1.000 gram.

Sebelumnya, Zulkarnain ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Asahan di sebuah rumah Jalan Sipori-pori, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kota Tanjungbalai, Jumat (26/7/24) lalu sekitar pukul 11.50 WIB.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan koper berisi sabu seberat 12 kilogram yang disembunyikan di semak-semak di bawah pohon pinang.

“Menurut JPU, terdakwa menerima barang haram tersebut dari Rizal (DPO) melalui perantara Putra alias Apek. Terdakwa diminta mengantarkan sabu itu ke Tebing Tinggi dengan upah Rp5 juta per kilogram,” terang Heriyanto.

Setelah pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi pada 16 Januari 2025.

Heriyanto menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan langkah tegas kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). (BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Ketua dan Anggota DPRD Tapteng Dilaporkan ke Kejati Sumut

Berita selanjutnya

PT TPL Dituding Rampas-Tanami Tanah Warisan 55 Hektare di Adian Koting

TERBARU

H-4 Lebaran Sutarto Minta Pemprov Tindak Perusahaan Nakal Yang Belum Berikan THR

Rabu, 18 Maret 2026

Hapus Stigma “Anak Tiri”, Rico Waas: Pemko Medan Tahun ini Fokus Pembangunan untuk Medan Utara

Selasa, 17 Maret 2026

Rico Waas Tutup Ramadhan Fair XX, Transaksi UMKM Capai Rp2,2 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd