Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, mengatakan jenazah korban ditemukan di lantai kamar indekos dengan posisi tengadah, serta ditutupi oleh boneka mainan dan karpet yang terlipat rapi. Setelah ditemukan, jenazah dievakuasi ke RSUP Prof. Ngoerah Denpasar.
“Kondisi jenazah korban sudah mengalami pembengkakan, pembusukan, menimbulkan bau menyengat, serta kulit ari sudah mengelupas. Tidak ditemukan luka terbuka karena kondisi mayat sudah mengalami pembusukan,” terang Leonardo dalam keterangannya, Kamis (16/07/2026).
“Korban memiliki hubungan pacaran dengan terduga pelaku. Motif sementara dari interogasi adalah sakit hati terkait hubungan asmara. Dia melakukan penganiayaan terhadap korban dengan mencekik korban selama kurang lebih 15 menit,” beber Leonardo.
Polisi juga sempat memeriksa seorang perempuan berinisial DP yang merupakan teman pelaku. Dia mengaku sempat diajak menginap di lokasi kejadian pada Sabtu (11/07/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Saat menginap, DP sempat mencium bau yang tidak sedap dari dalam kamar.
“Pada hari Selasa (14/07/2026), saksi bertanya kepada pelaku mengenai sumber bau tersebut, tetapi pelaku marah sambil memukul tembok,” ungkapnya.
Leonardo menambahkan, pelaku ditangkap dalam rentang waktu 3 jam setelah laporan melalui layanan darurat diterima. Saat ditangkap polisi, pelaku berupaya memberontak dan melarikan diri ke arah Sanur.
“Pelaku dari izin tinggalnya adalah untuk tujuan wisata. Namun, sementara dari data dia overstay dari tahun 2025,” kata Leonardo. (tid)
