• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 29 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Warga Harian Pengguna Ganja Diringkus Polres Samosir

Editor: Suganda
Senin, 27 Mei 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Senin, 27 Mei 2024
Tersangka kepemilikan narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan Polres Samosir. 

Tersangka kepemilikan narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan Polres Samosir. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Samosir, POL | Sat Narkoba Polres Samosir berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial PTHS warga Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja, Kamis 23 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kepada media, Minggu (26/5/2024) Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu P Marpaung mengungkapkan, barang bukti yang disita dari tersangka satu paket kertas putih berisi diduga narkotika jenis ganja seberat 1,30 gram.

Disampaikan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai adanya seorang laki-laki yang diduga menguasai narkotika jenis ganja di sebuah rumah di salah satu Desa di Kecamatan Harian Kabupaten Samosir.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera menuju lokasi yang dimaksud,” ujar Vandu.

Sekitar pukul 19.00 WIB, kata Vandu, Tim Opsnal tiba di tempat kejadian dan langsung melakukan penggerebekan.

“Di lokasi, mereka menemukan tiga orang laki-laki yang sedang bersantai di ruang tamu. Ketiga laki-laki tersebut diamankan dan digeledah. Dari saku celana milik PTHS, tim menemukan satu paket kertas putih berisi diduga narkotika jenis ganja,” ungkap Vandu.

Selanjutnya, PTHS diamankan dan tim memanggil perangkat desa setempat untuk menyaksikan penggeledahan di dalam rumah tersangka. Namun, tidak ditemukan barang bukti lain.

Kemudian PTHS dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Vandu P. Marpaung menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Samosir meliputi pengamanan tersangka, barang bukti, dan pemeriksaan lanjutan.

“Tersangka akan dikenakan pasal 111 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 dengan modus penggunaan narkotika jenis ganja untuk dipakai sendiri,” kata Brigadir. Vandu P Marpaung.

Ia menyebut, Polres Samosir akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. (GS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Megawati Soekarnoputri Kembali Terpilih jadi Ketum PDIP

Berita selanjutnya

Dikejar Geng Motor di Siantar, 2 Pemuda Asahan Tewas 

TERBARU

Satpol PP Pemprov Sumut Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban

Rabu, 29 Oktober 2025

Peringati Sumpah Pemuda, Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan Gelar Turnamen Dam Batu

Rabu, 29 Oktober 2025

Semangat Sumpah Pemuda Dasar Lahirnya “Medan untuk Semua”

Rabu, 29 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd