Medan, POL | Donny Parlindungan Nasution, warga Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas) telah menggugat pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sibuhuan ke Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan dan menuntut bank tersebut membayar ganti rugi hingga Rp 190 miliar.
Pasalnya, BRI Cabang Sibuhuan hendak melelang rumah yang ditempatinya walaupun Donny tidak pernah menjadikan rumah itu sebagai agunan atau jaminan atas pengajuan kredit.
Dalam keterangannya, Senin (18/8/2025) malam, Donny Parlindungan Nasution mengatakan, persoalan ini berawal saat dirinya pada tanggal 10 Mei 2025 mengetahui bahwa rumah yang ditempati selama ini dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 338 atas namanya sendiri, telah dimasukkan ke dalam situs dan aplikasi resmi milik Bank BRI sebagai obyek lelang.
“Padahal saya tidak pernah menjaminkan rumah tersebut ke bank manapun. Saya masih memegang sertifikat aslinya. Tidak ada proses peradilan, tidak ada berita acara, tidak pernah ada perjanjian agunan. Namun rumah saya diumumkan secara terbuka kepada publik seolah-olah milik bank,” ujarnya.
Donny juga mengatakan, akibat perbuatan itu, dirinya telah membuat gugatan ke PN Sibuhuan (Perkara nomor 8/Pdt.G/2025/ PN Sbh) dan mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 190 miliar. Donny juga telah mengirimkan laporan ke berbagai lembaga negara, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komdigi, Kementerian BUMN, Ombudsman hingga Komnas HAM.
“Namun sejauh ini belum ada tindakan nyata yang melindungi hak saya sebagai warga negara biasa,” sesalnya.
Donny juga memiliki bukti kuat terkait dengan lelang rumahnya tersebut. Di antaranya tangkapan layar situs lelang, sertifikat hak milik (SHM) asli dan komunikasi WhatsApp langsung dari pejabat internal Bank BRI yang menyatakan bahwa rumah Donny akan dieksekusi ke pengadilan, tanpa proses hukum apapun.
“Saya tidak menuntut lebih Saya hanya meminta keadilan. Mohon bantu suarakan kasus ini. Hari ini saya yang menjadi korban. Tapi jika dibiarkan, siapapun bisa mengalaminya. Harta milik pribadi warga bisa dipajang dan dijual sewenang-wenang,” ujarnya. (MB)







