Medan, POL | Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap pelaku pencurian peranca bangunan masjid di Jalan Tangguk Bongkar X Kel.tegal sari Mandala lll Kec.medan Denai, Sabtu (12/6/2021).
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir,SH, MH melalui kanit Reskrim, Iptu Rianto, SH, MAP mengatakan kepada sejumlah awak media di kantornya, Minggu (13/6/2021).
Tersangka AP (23) warga Jalan Tangguk Bongkar X kel.Tegal Sari Mandala lll, Kec.Medan Denai ditangkap karena mendapat info dari Najir masjid sering kehilangan alat peranca bangunan di mesjid tersebut yang terbuat dari besi, ujarnya.
Kemudian lanjut Rianto, unit reskrim mencari informasi disekitar TKP dengan menanyai warga yang ada disana, dan kuat dugaan pelaku pencurian peranca tersebut mengarah ke pelaku AP, jelasnya.
Unit Reskrim juga mendapatkan info kalau pelaku sedang berada di Jalan Tangguk Bongkar X dipinggir jalan tidak jauh dari mesjid yang baru dibangun.
Dengan info tersebut, personil bergerak ketempat pelaku dan benar pelaku sedang mengaduk semen, lalu personil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan, dan menayakan kepadanya kalau dia mengambil peranca bangunan masjid tersebut.
Pelaku mengakui dan sudah menjual ke tukang bontot dengan harga Rp80.000 dan uang nya sudah habis digunakan untuk beli narkoba,urainya.
Selanjutnya, personil membawa tersangka untuk menunjukkan tempat penjualan barang hasil curiannya, namun tersangka mengatakan kalau alamatnya sudah lupa, selanjutnya tersangka di boyong ke mako untuk pemeriksaan lebih lanjut.dan mengarahkan korban untuk membuat laporan pengaduan, pungkasnya.(cos)
