Unit Reskrim Polsek Medan Timur Ringkus Penganiaya BKM

Medan, POL | Gara- gara password wife Masjid diganti, 2 orang pria berurusan di Polsek Medan Timur karena kasus menganiaya pengurus Masjid Al Muslimin di Jalan Cemara Kecamatan Medan Timur.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Buha Tua melalui Kanit Reskrim, Iptu Jefri Simamora mengatakan, kedua tersangka diringkus karena menganiaya pengurus Masjid, M Syahrial menggantikan password wifi di masjid tersebut, Senin (27/12/2021).

Lanjut Jefri menceritakan kronologisnya, awalnya kedua tersangka IM dan HM warga Jalan Brigjend Bojo Gang Rambutan Kecamatan Medan Timur sedang berada di halaman masjid seperti biasanya menggunakan koneksi internet melalui wifi masjid tersebut.

“Saat ingin masukkan password wife masjid tersebut, pelaku tidak bisa mengaksesnya password salah atau sudah diganti,”ujarnya kepada wartawan.

Ke-dua tersangka mempertanyakan password wifi tersebut kepada korban, dan ternyata sudah diganti oleh pihak Badan Kenaziran Masjid (BKM).

Selanjutnya, kedua tersangka memutuskan untuk pulang dan membeli paket internet.
Keesokan harinya, kedua tersangka melihat pihak pengurus masjid sedang membakar sampah di halaman masjid.

Keduanya pun yang masih kesal kemudian mendatangi pihak pengurus masjid dan menjumpai pihak BKM masjid.

“Sempat terjadi cekcok, dan tersangka IM kemudian pulang kerumah untuk mengambil parang,” jelasnya.

Kedua tersangka kemudian menggejar korban dengan menggunakan parang dan tersangka HM, sempat memukul bagian tengkuk belakang kepala korban.

Sedangkan tersangka IM hanya sekali mengayunkan parang tersebut tetapi hanya mengenai dinding pada masjid.

“Korban tidak ada terluka, hanya saja di bagian dinding kami melihat bekas besetan parang dan dipukul tersangka HM di bagian tengkuk kepala korban,” tegasnya.
” Untuk kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 YO Passal 53 Sub pasal 170 KUHPidana,” pungkasnya. (cos)

Berikan Komentar:
Exit mobile version