Tebing Tinggi, POL | Transaksi narkoba di rumah kosong Jalan Asrama Lk. VI Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, Aldo Ridho Nasution (22) warga Jalan Kunyit Lk. I Kelutahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, diciduk Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Sabtu (22/01/2022).
Dari tangan pelaku diamankan 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,82 gram dan 1 unit handphone.
Kasat Narkoba AKP Yunus Tarigan melalui Kasubag Humas AKP Agus Arianto, Jumat (28/1/2022) membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku narkoba saat akan transaksi di rumah kosong.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya. Kini pelaku sudah diamankan dan terancam dijerat pasal 114 ayat (1) subs dan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009. (POL/Arwin)