• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 30 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Tok! Mantan Kadis LH Provsu Binsar Situmorang Dkk Divonis Bervariasi

Editor: Suganda
Selasa, 14 Mei 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 14 Mei 2024
Mantan Kadis LH Provsu Binsar Situmorang dan tersangka lainnya.

Mantan Kadis LH Provsu Binsar Situmorang dan tersangka lainnya.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

seputar – Medan | Diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Dr Ir Binsar Situmorang dan konsultan Johannes Manik selaku Direktur CV Kreasi Persada (PK), Senin (13/5/2024) di Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan divonis 1 tahun penjara.

Binsar Situmorang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setahun penjara dan Johannes Manik juga dipidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.

Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan dalam amar putusan menyatakan sependapat dengan JPU pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Mandailing Natal (Madina) di Kotanopan Leo Karnando Caniago.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tajun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni melakukan, menyuruh atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Fakta terungkap di persidangan, pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Domestik di Pesantren Roihanul Jannah Kelurahan Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2020, tidak sesuai kontrak yang disepakati sebelumnya.

“Telah terjadi Contract Change Order (CCO) atau perubahan kontrak pekerjaan IPAL tanpa justifikasi. Hanya dituangkan ke dalam Berita Acara. Hasil pekerjaan tidak sesuai dengan isi kontrak,” urai Nelson Panjaitan didampingi anggota majelis Nurmiati dan Husni Tamrin.

Menyikapi vonis tersebut, terdakwa Sabandi dan Johannes Manik didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan terima atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim. Di pihak lain, JPU juga menyatakan menerima putusan tersebut.

Terdakwa mantan Kadis Binsar Situmorang didampingi penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Metro, Jonson David Sibarani menyatakan, pikir-pikir. Apakah menerima atau banding.

“Kita lihatlah nanti bagaimana sikap klien kita,” katanya seusai sidang.

Sedangkan rekanan Sabandi selaku Direktur CV Ananda Karya (AK), Jumat (3/5/2024) lalu dihukum lebih berat, 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) penjara dan dande Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Para terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp587.704.939 namun tidak menjalankan pidana karena telah menitipkannya ke rekening kejaksaan.

Dalam dakwaan diuraikan, pagu anggaran untuk pembangunan IPAL bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provsu Rp1.350.000.000.

Pembangunan IPAL Domestik di Pesantren Roihanul Jannah TA 2020 berada di dekat danau dikarenakan dari faktor ketinggian tanah dengan menggunakan metode gravitasi di mana mesin IPAL harus diletakkan lebih rendah dari sumber air limbah agar air limbah dapat turun ke mesin IPAL karena faktor gravitasi sehingga sangat memungkinkan untuk dibangunkan IPAL.

Saksi Farry Erlangga melaporkan titik lokasi Pembangunan IPAL Domestik untuk mendapatkan persetujuan. Terdakwa Binsar Situmorang kemudian menyetujui titik lokasi pembangunan IPAL di pesantren tersebut dengan masa pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung tanggal 11 Maret 2020 sampai dengan 8 Juli 2020.

Selain pekerjaan tidak sesuai perencanaan kontrak, IPAL dimaksud tidak bisa difungsikan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp587.704.949. (MET)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Pria Mirip Sekda Taput Diduga Mesum Bareng ASN, Polisi Periksa Sejumlah Saksi 

Berita selanjutnya

Pj Gubernur Sumut Lepas Keberangkatan 360 Jemaah Haji Kloter I asal Asahan

TERBARU

Satpol PP Pemprov Sumut Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban

Rabu, 29 Oktober 2025

Peringati Sumpah Pemuda, Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan Gelar Turnamen Dam Batu

Rabu, 29 Oktober 2025

Semangat Sumpah Pemuda Dasar Lahirnya “Medan untuk Semua”

Rabu, 29 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd