• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 17 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Tok! MA Tolak Kasasi Eks Bupati Langkat di Kasus Satwa

Editor: Suganda
Sabtu, 22 Juni 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Sabtu, 22 Juni 2024
Terbit Rencana Perangin Angin.

Terbit Rencana Perangin Angin.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus satwa yang dilindungi. Terbit dihukum 4 bulan kurungan sesuai dengan keputusan banding.

Hal itu diketahui dari laman SIPP PN Stabat yang dilihat, Sabtu (22/6/2024). Keputusan kasasi itu bernomor: 2205 K/Pid.Sus-LH/2024 per tanggal 24 April 2024.

“MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI LANGKAT dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa TERBIT RENCANA PA, S.E. bin DJIMAT PA tersebut; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah),” demikian isi putusan Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto.

Terbit sendiri dituntut oleh JPU hukuman kurungan 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsidiair 3 bulan kurungan. Terbit diyakini JPU terbukti bersalah melakukan tindak pidana ‘karena kelalaiannya menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup’ melanggar Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Ledis Meriana Bakara yang juga Ketua PN Stabat saat itu memvonis Terbit 2 bulan kurungan dan dengan Rp 50 juta subsidiair 1 bulan kurungan.

Namun dalam putusan itu, Terbit tidak diwajibkan menjalani pidana tersebut. Terbit diberi masa percobaan selama empat bulan.

“Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali apabila di kemudian hari ada perintah lain dengan putusan Hakim karena Terdakwa dipersalahkan melakukan suatu kejahatan sebelum masa percobaan berakhir selama 4 (Empat) bulan,” bunyi putusan Majelis Hakim PN Stabat.

Atas vonis hakim tersebut, JPU kemudian mengajukan banding ke PT Medan. Hakim PT Medan kemudian menerima permintaan banding dan mengubah vonis hakim PN Stabat sesuai dengan nomor putusan banding: 1374/PID.B/LH/2023/PT MDN.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 28 Agustus 2023 Nomor 180/Pid.B/LH/2023/PN Stb yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai pidana yag dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut,” bunyi putusan majelis hakim PT Medan.

Majelis Hakim PT Medan yang diketuai oleh Pahatar Simarmata memberatkan hukuman Terbit menjadi 4 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta yang jika tidak dibayarkan maka diganti 1 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TERBIT RENCANA PA, SE Bin DJIMAT PA oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan dan Denda sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima juta Rupiah) yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan,” sambung putusan Majelis Hakim PT Medan.

JPU dan Terbit kemudian sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun Mahkamah Agung menolak permohonan keduanya. (BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Pj.Wali Kota Padangsidimpuan yang Baru Disambut Acara Adat Angkola

Berita selanjutnya

Mendagri Tunjuk Agus Fatoni jadi Pj Gubsu Gantikan Hassanudin

TERBARU

Buka Puasa Bersama Insan Media dan Ormas, Rico Waas Ajak Perkuat Persatuan dan Soliditas Kota Medan

Senin, 16 Maret 2026

Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita Membuka Ruang Saran dan Masukan Maupun Aspirasi Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026

Rico Waas Hadiri Silaturahmi Menko Polkam, Bahas Kondisi Sosial Sumut

Minggu, 15 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd