• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 13 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Tok! Hukuman PPK Pengadaan APD Covid-19 di Dinkes Sumut Diperberat

Editor: Suganda
Senin, 2 Juni 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Senin, 2 Juni 2025
PPK Pengadaan APD Covid-19 di Dinkes Sumut, Ferdinand Hamzah Siregar (kemeja biru), menjalani sidang persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. 

PPK Pengadaan APD Covid-19 di Dinkes Sumut, Ferdinand Hamzah Siregar (kemeja biru), menjalani sidang persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap Ferdinand Hamzah Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2020.

Ferdinand divonis lima tahun penjara, berdasarkan putusan banding No. 18/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang diputuskan oleh majelis hakim PT Medan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdinand Hamzah Siregar selama lima tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Gerchat Pasaribu, dalam amar putusan dilihat, Minggu (1/6/2025).

Selain pidana badan, Ferdinand dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti (subsider) enam bulan kurungan. Ia juga dibebani membayar uang pengganti (UP) senilai Rp75 juta, yang menurut catatan telah disetor ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

“Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan dan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan,” ucap Gerchat.

Majelis hakim menyatakan Ferdinand terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp24 miliar, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini mengubah vonis sebelumnya dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, yakni empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan, serta UP Rp75 juta.

Kini, putusan PT Medan justru sesuai dengan tuntutan JPU, yakni lima tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP Rp75 juta. (MS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Mulai Juni, Harga BBM Nonsubsidi di Sumut Serentak Turun

Berita selanjutnya

Polres Labuhanbatu Fasilitasi Perdamaian Kasus Perkelahian dan Pembakaran Rumah

TERBARU

Bupati Tekankan Pentingnya Menjaga Ukhuwah Islamiyah dan Sinergi Pemerintah Daerah dengan Masyarakat

Kamis, 12 Maret 2026

Ratusan Pencari Kerja Padati Rabu Walk In Interview

Kamis, 12 Maret 2026

Polsek Bangun Sigap! Sepeda Motor Bengkel Digadaikan Tetangga, Pelaku Dibekuk di Depan Rumah Sendiri

Kamis, 12 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd