• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 5 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Tok! 2 Kurir Sabu dari Riau-Medan Divonis Mati

Editor: Suganda
Selasa, 3 Juni 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 3 Juni 2025
Ilustrasi sabu.

Ilustrasi sabu.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu seberat 20 kg divonis pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa dengan masing-masing pidana mati,” tegas Hakim Ketua Philip Mark Soentpiet, di Ruang Cakra 5, PN Medan, Senin (2/6/2025).

Majelis hakim mengatakan, kedua terdakwa, yakni Jasri (34), dan Heri Chandra (43) terbukti membawa sabu-sabu dari Desa Sungai Sialang, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ke Kota Medan, Sumut.

“Perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar dia.

Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba dan telah meresahkan masyarakat.

“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” tegasnya.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Philip Mark Soentpiet memberikan waktu selama 7 hari kepada kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap atas vonis mati tersebut.

“Kedua terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama satu minggu untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut,” ujar Hakim Philip.

Di luar persidangan, JPU Daniel Surya Partogi mengatakan pihaknya menerima atas vonis tersebut, karena sesuai (conform) dengan tuntutan yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dihukum pidana mati.

“Kita menerima vonis tersebut, karena majelis hakim sependapat dengan penuntut umum dengan menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa. Sedangkan kedua terdakwa masing menyatakan pikir-pikir,” ujarnya.

JPU Daniel dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Selasa (10/9/2024) sekira 21.30 WIB. Saat itu, terdakwa Jasri dihubungi Wak Alang (DPO) dan disuruh untuk mengantarkan sabu-sabu bersama terdakwa Heri dengan mengendarai mobil Honda BRV.

Kepada terdakwa Jasri, Wak Alang menjelaskan bahwa terdakwa Heri bersama Kahar (DPO) akan tiba di Desa Sungai Sialang, Kabupaten Rokan Hilir, pada Kamis (12/9/2024) dini hari.

Di situ, Wak Alang menjelaskan bahwa dirinya telah menyiapkan 20 kg sabu-sabu di dalam mobil Honda BRV tersebut. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, kedua terdakwa berangkat menuju Kota Medan.

Kemudian pada Jumat (13/9/2024) sekira pukul 01.00 WIB, kedua terdakwa sampai di jalan tol Lubuk Pakam, Deli Serdang, dan menghubungi orang yang akan menerima sabu-sabu tersebut.

Namun, ketika kedua terdakwa hendak keluar dari pintu tol Bandar Selamat, tiba-tiba kedua terdakwa dikejar satu unit mobil. Melihat itu, seketika terdakwa Jasri yang mengendarai mobil melaju dengan kecepatan tinggi.

Hingga akhirnya Jasri dan Heri berhasil diberhentikan oleh satu unit mobil yang rupanya berisi anggota kepolisian dari Polda Sumut di Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

“Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu dengan berat 20 kg, dan kedua terdakwa langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut,” tutur JPU Daniel Surya Partogi. (MB)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

10 Penginapan-Restoran di Bukit Lawang Ludes Terbakar

Berita selanjutnya

Indonesia vs China di Kualifikasi PD 2026: Rebut Poin Vital!

TERBARU

Menekan Angka Stunting, Pemkab Labuhanbatu Salurkan Bantuan Program GENTING Tahap III 2026

Kamis, 5 Maret 2026

Pertama di Indonesia, Rico Waas Luncurkan Medan Rabu Walk-In Interview

Rabu, 4 Maret 2026

Rico Waas Tekankan Sinergi Tripartit untuk Perkuat Iklim Investasi dan Lapangan Kerja

Rabu, 4 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd