Deli Serdang, POL | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Delitua amankan satu orang pelaku kasus tindak pidana. Adalah Arianto Piliang ( 41) yang sehari-hari bekerja sebagai penjual madu beralamat di Jalan Kongsi Gg Leman Harahap Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka berpura-pura menawarkan madu kepada korban Heri Nurhayana (36 tahun) yang berprofesi sebagai wiraswasta tinggal di Jalan Berlian Sari PJKA Kelurahan Kedai Durian Medan Johor.
Pada Selasa (16/7/2024) sekira pukul 14.00 WIB, pelaku berpura-pura menawarkan sebotol madu kepada korban dengan harga Rp 120.000.
Dirasa sudah dekat dengan korban, pelaku tanpa ragu merampas kalung korban dan melarikan diri.
Tersentak kalungnya dirampas, korban menjerit hesteris. “Maling… maling…,” teriaknya.
Naas! Pelaku berhasil diamankan tim Polsek Delitua yang sedang berpatroli. Petugas bersama dengan warga yang ada di tempat kejadian di tempat kejadian perkara (TKP) meringkus pelaku usai terlibat kejar-kejaran.
Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan kemudian membuat laporan polisi secara resmi ke Polsek Delitua.
Untuk proses hukum selanjutnya, personel Polsek Delitua membawa pelaku bersama barang buktinya berupa 1 buah potongan kalung emas 22 karat, 1 botol madu, 1 sepeda motor Honda warna hitam (Samura)