Terduga Pelaku Curanmor Diringkus dari Rumah Mertua

Simalungun, POL | Ditir Angela Tambun warga Perumahan Lorinata di Jalan Nagor, Kelurahan Sondi Raya, Kabupaten Simalungun, kini sudah bisa bernafas lega.

Pelaku pencurian Sepedamotor (septor) Honda Beat miliknya yang hilang beberapa waktu lalu dari rumahnya berhasil diringkus personil Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun bersama Polsek Raya.

Pelaku adalah AS (26). Pria berkulit gelap itu diringkus dari rumah mertuanya di Dusun Pulian Baru Desa Bah Bolon, Kecamatan Dolok Marsagal, Kabupaten Simalungun.

Di hadapan petugas, AS mengakui sebagai pelaku yang mencuri septor milik korban. Usai menjalani pemeriksaan, AS kini harus meringkuk dibalik jeruji besi.

Sebelumnya, korban Angela mendatangi Polres Simalungun untuk membuat pengaduan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 342 / XII / 2018 / SU / Simal / tanggal 09 Desember 2018 tentang pencurian sepedamotor miliknya.

Peristiwa itu terjadi Minggu (9/12/2018) dini hari. Berdasarkan laporan tersebut, petugas Opsnal Unit Jahtanras Polres Simalungun langsung bergerak melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.

Tepatnya Rabu (12/12/2018) sekira pukul 08.30 Wib, petugas unit Jatanras Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa tersangka yang diduga pelaku pencurian sedang berada dirumah mertuanya.

Petugas Jahtanras dipimpin Kanit Jahtanras IPTU Hengky B. Siahaan, S.H, langsung berkordinasi dengan personil Polsek Raya berangkat ke TKP untuk melakukan penangkapan.

Petugaspun berhasil mengamankan tersangka termasuk mengamankan barang bukti septor Honda Beat Pop putih biru BK 5035 NAQ.(GR/P03)

Berikan Komentar:
Exit mobile version