Tempo 3 Jam Begal Ditangkap di Medan

Medan, POL | Dua orang bandit jalanan nekat melakukan aksi begal terhadap anggota Brimob Polda Sumut. Tak sampai 3 jam, kedua pelaku begal itu langsung ditangkap.

Tak tanggung-tanggung, aksi penangkapan dilakukan tim gabungan dari Tim Elang Brimob Polda Sumut, Bantuan Teknis (Bantek) Gegana, Subdit III Jatanras

Ditreskrimum Polda dan Reskrim Polsek Delitua, berhasil amankan dua pelaku begal anggota Gegana Polda Sumut. Tidak hanya amankan kedua pelaku, satu di antaranya terpaksa ditindak tegas oleh petugas lantaran melawan dan mengancam petugas dengan sebilah belati.

Informasi yang berhasil dihimpun, korban pembegalan yakni Brigadir Bernat Hutasoit yang merupakan personel Subden Bantek Den Gegana.

Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Imanuel Ginting di RS Bhayangkara mengatakan pada Kamis (18/6/2020) siang, korban hendak menuju kantor dari Simpang Selayang ke Simpang Pemda.

“Saat berada di kawasan Simpang Selayang, korban terjatuh (kecelakaan tunggal) lalu didatangi dua pria yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario. Keduanya menawarkan pertolongan, namun korban tidak mau sehingga keduanya melarikan sepeda motor milik korban,” ujarnya.

Lanjut Kanit Reskrim Polsek Delitua, dalam keterangan korban yang berhasil didapat, saat kejadian satu dari dua pelaku mengatakan, ‘Kau mau ditolong pun gak mau’. “Kemudian pelaku bertubuh gempal mengeluarkan benda tajam jenis belati dan menusukkannya di dada korban, sehingga mengalami luka gores.

Keduanya kemudian membawa sepeda motor milik korban dan disembunyikan di sebuah perladangan tidak jauh dari lokasi kejadian,” ungkapnya, Kamis. Setelah menerima laporan korban, lanjut Kanit, pihaknya bersama tim gabungan lainnya melakukan olah TKP hingga dapat mengantongi ciri-ciri kedua pelaku.

“Kami melakukan olah tempat kejadian dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Kurun waktu tiga jam, kami (tim gabungan) berhasil amankan kedua pelaku. Satu di antaranya terpaksa ditindak tegas karena mengancam keselamatan petugas,” jelasnya.

Untuk proses lebih lanjut, sambung Iptu Imanuel Ginting, terkait identitas dan motif serta masih akan didalami. “Keduanya kami amankan ke Mako Polsek Delitua untuk proses lanjut. Sementara kedua pelaku mengakui perbuatannya,” katanya.

Dari kejadian tersebut polisi amankan barang bukti berupa sebilah belati lengkap dengan sarungnya berwarna kuning, dan sepeda motor Honda Beat milik korban.

Pantauan wartawan di RS Bhayangkara Medan, terlihat pelaku bertubuh gempal didorong petugas menggunakan kursi roda menuju mobil petugas Polsek Deli Tua.

Identitas Pelaku

Kedua pelaku begal yakni Ary Gomok (36) warga Jalan Pales, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Kemudian, Popi Andreas Sembiring (21) warga Jalan Bunga Rinte Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tutungan.

Kedua pelaku hingga kini masih diproses di Mapolsek Delitua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Hingga saat ini, keduanya masih kami lakukan pemeriksaan,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Imanuel Ginting. (Cos)

Berikan Komentar:
Exit mobile version