• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tak Terima Gugatan Cerai Istri Dikabulkan, Pria Ini Pukul Kepala Hakim Pakai Palu

Editor: editor
Selasa, 7 Juli 2020
Kanal: Berita, Daerah, Hukum&Kriminal, Ragam

Editor:editor

Selasa, 7 Juli 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Banda Aceh, POL | Pria di Aceh Timur, Aceh, MUS, memukul hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Idi, Salamat Nasution, dengan palu karena kecewa terhadap putusan majelis hakim. MUS diduga tidak terima dengan putusan hakim yang menerima gugatan cerai dari istrinya.

“Pelaku tidak mau bercerai,” kata Humas MS Idi, T Swandi, saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/7/2020)

Menurut Swandi, istri MUS menggugat cerai ke MS Idi karena beberapa faktor. Salah satunya, MUS dianggap kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Istrinya sudah tidak kuat karena tidak dikasih nafkah dan (pelaku) sering melakukan KDRT,” jelas Swandi.
Baca juga:
Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi Dipukul Pakai Palu Usai Putus Perkara Cerai

Dalam persidangan dengan nomor perkara 181/Pdt.G/2020/MS-IDI, majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan yang dilayangkan istri MUS. Saat itulah MUS tiba-tiba maju ke meja hakim lalu mengambil palu dan memukul kepala Salamat.

“Putusannya mengabulkan gugatan. Jadi, akibat pemukulan tersebut menyebabkan lebam pada bagian kepala sebelah kanan,” ujar Swandi.

Menurut Swandi, petugas keamanan Mahkamah Syar’iyah yang berada di lokasi telah mengamankan MUS. Kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,” ujar Swandi.(BBS)

 

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Aceh TimurGugatan CeraiMahkamah Syar'iyahPalu HakimPukul Hakim
Berita sebelumnya

8 Anggota DPRD Ajukan Hak Interpelasi terhadap Bupati Labuhanbatu

Berita selanjutnya

Bertambah Lagi, Kini di Toba Positif Covid-19 Berjumlah 4 Orang

TERBARU

Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

Rabu, 11 Februari 2026

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd