• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 25 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tak Terima Gugatan Cerai Istri Dikabulkan, Pria Ini Pukul Kepala Hakim Pakai Palu

Editor: editor
Selasa, 7 Juli 2020
Kanal: Berita, Daerah, Hukum&Kriminal, Ragam

Editor:editor

Selasa, 7 Juli 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Banda Aceh, POL | Pria di Aceh Timur, Aceh, MUS, memukul hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Idi, Salamat Nasution, dengan palu karena kecewa terhadap putusan majelis hakim. MUS diduga tidak terima dengan putusan hakim yang menerima gugatan cerai dari istrinya.

“Pelaku tidak mau bercerai,” kata Humas MS Idi, T Swandi, saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/7/2020)

Menurut Swandi, istri MUS menggugat cerai ke MS Idi karena beberapa faktor. Salah satunya, MUS dianggap kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Istrinya sudah tidak kuat karena tidak dikasih nafkah dan (pelaku) sering melakukan KDRT,” jelas Swandi.
Baca juga:
Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi Dipukul Pakai Palu Usai Putus Perkara Cerai

Dalam persidangan dengan nomor perkara 181/Pdt.G/2020/MS-IDI, majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan yang dilayangkan istri MUS. Saat itulah MUS tiba-tiba maju ke meja hakim lalu mengambil palu dan memukul kepala Salamat.

“Putusannya mengabulkan gugatan. Jadi, akibat pemukulan tersebut menyebabkan lebam pada bagian kepala sebelah kanan,” ujar Swandi.

Menurut Swandi, petugas keamanan Mahkamah Syar’iyah yang berada di lokasi telah mengamankan MUS. Kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,” ujar Swandi.(BBS)

 

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Aceh TimurGugatan CeraiMahkamah Syar'iyahPalu HakimPukul Hakim
Berita sebelumnya

8 Anggota DPRD Ajukan Hak Interpelasi terhadap Bupati Labuhanbatu

Berita selanjutnya

Bertambah Lagi, Kini di Toba Positif Covid-19 Berjumlah 4 Orang

TERBARU

Rico Waas dan Forkopimda Berbaur Bersama Warga di CFD Medan

Senin, 25 Mei 2026

RSUD Pirngadi Buka Suara Soal Pasien Korban Penembakan: BPJS Tak Tanggung, Pasien Tolak Dirujuk

Senin, 25 Mei 2026

Pimpin Gotong Royong Massal di Stadion Teladan, Rico Waas Tegaskan Medan Siap Jadi Tuan Rumah di Ajang Internasional

Minggu, 24 Mei 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd