• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 14 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Tak Ada Izin, 2 Tempat Hiburan di Asahan Segera Dibongkar

Editor: Suganda
Senin, 19 Mei 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Senin, 19 Mei 2025
Dua tempat hiburan malam (THM) di Asahan telah disegel karena tidak memiliki izin usaha.

Dua tempat hiburan malam (THM) di Asahan telah disegel karena tidak memiliki izin usaha.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Asahan, POL | Dua tempat hiburan malam (THM) yang telah disegel karena tidak memiliki izin usaha resmi akan segera dibongkar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.

Langkah tegas itu dilakukan jika kedua pengelola tempat hiburan masih membandel dan tetap nekat beroperasi.

Wakil Bupati Asahan Rianto menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran izin usaha, terutama yang meresahkan masyarakat dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Apabila pihak pengelola usaha hiburan malam ini tidak mengindahkan penyegelan dan masih beroperasi, maka kami dari Pemkab Asahan akan melakukan pembongkaran bangunan tempat usaha mereka,” ujar Wabup dalam keterangannya, Minggu (18/5/2025).

Dua THM yang disegel tersebut yakni NesBar dan Heaven berlokasi di Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat sebelumnya telah menjadi sorotan masyarakat karena diduga menyalahi aturan, baik dari segi perizinan maupun aktivitasnya yang meresahkan warga sekitar.

Penyegelan dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri dari Pemkab Asahan terdiri dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta aparat TNI dan Polri hingga Polisi Militer pada Sabtu (17/5/2025) malam.

Wabup Asahan juga mengingatkan para pengusaha di wilayah Kabupaten Asahan agar senantiasa menaati ketentuan hukum dan prosedur perizinan.

Menurutnya, Pemkab tidak anti terhadap dunia usaha, namun segala bentuk kegiatan usaha wajib mengikuti regulasi dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.

“Kami mendukung iklim investasi dan usaha, tapi bukan berarti membiarkan pelanggaran hukum. Semua usaha harus patuh pada aturan,” tuturnya.

Langkah tegas ini pun mendapat dukungan dari berbagai kalangan masyarakat yang menginginkan ketertiban dan keamanan wilayah. Mereka berharap Pemkab Asahan konsisten menegakkan aturan dan memberikan efek jera terhadap pelanggar.

Jika ditemukan adanya aktivitas kembali di tempat usaha tersebut, Pemkab Asahan memastikan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan akhir berupa pembongkaran bangunan demi penegakan hukum dan ketertiban di tengah masyarakat. (MS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Sederet Ramuan Alami Ampuh Turunkan Gula Darah, Boleh Dicoba

Berita selanjutnya

Resmi Dilantik, Ini Pesan dan Seruan Paus Leo XIV

TERBARU

Pemuda Muslim Sumut Safari Ramadan di Masjid Asy-Syakirin Desa Ujung Labuhan

Sabtu, 14 Maret 2026

Rangkap Tiga Jabatan, Agus Fatoni Jadi Sorotan Publik

Sabtu, 14 Maret 2026

Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita Menyerahkan Bantuan RTLH Telah Selesai Direnovasi

Jumat, 13 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd