• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 21 November 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Subdit Renakta Polda Sumut Ringkus Pelaku Diduga Perkosa Bocah 15 Tahun

Editor: Cosmos
Selasa, 2 November 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Selasa, 2 November 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Nasib naas menimpa seorang bocah sebut saja namanya Bunga (15) warga Kecamatan Tebing, Kabupaten Deli Serdang, Bulan Agustus 2021 lalu.

Bunga sendiri merupakan anak dari seorang ayah yang sedang sakit dan berobat di tempat paranormal yang berada di Kabupaten Deliserdang.

Adapun paranormal tersebut berinisial S (45) yang mengaku bisa mengobati atau menyembuhkan penyakit ayah Bunga. Ternyata pelaku S diduga memperkosa Bunga.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kasus dugaan pemerkosan tersebut langsung dilaporkan ibu korban SA (40) ke Subdit Renakta Polda Sumut.

“Kasus ini terjadi pada Agustus 2021. Lokasinya di Kecamatan Tebing, Kabupaten Deli Serdang, mengetahui hal tersebut, kemudian ibu korban, SA, melaporkan ke Subdit Renakta Polda Sumut,” jelasnya, Selasa (2/11/2021).

Lanjut Hadi, dengan modus pelaku ini bisa mengobati dan kesehariannya sebagai paranormal dia menjanjikan kepada keluarga bahwa sakit orang tua korban bisa disembuhkan dengan pengobatan yang dia miliki.

Sebelum mengobati, si pelaku S membujuk Bunga untuk ke rumah pelaku dengan mengatakan, “kalau bapakmu mau sembuh, kamu datang dulu ke tempat saya atau ke rumah saya’,” jelas Hadi.

Korban Bunga  disebut menuruti permintaan pelaku. Saat itulah pelaku diduga memperkosa korban dengan iming-iming ayahnya bakal sembuh.

“Pelaku ini sudah melakukan persetubuhan dengan diiming-imingi, kata-kata bujuk rayunya itu bahwa orang tuanya itu akan sembuh atau bisa disembuhkan oleh yang bersangkutan,” ujar Hadi.

Hadi menambahkan, dalam kasus tersebut sudah ada lima orang saksi yang diperiksa dan pelaku sendiri merupakan residivis, pernah divonis 6 bulan penjara karena penggelapan uang.

“Untuk pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

DPRD: Banjir di Medan Bukti Buruknya Sistem Drainase

Berita selanjutnya

Ketua TP PKK Labuhanbatu Monitoring Pelaksanaan IVA Test di Puskesmas Janji

TERBARU

Paten! USU Raih Penghargaan Lomba Inovasi Daerah Sumatera Utara 2025

Kamis, 20 November 2025

Melalui Medan Satu Data Pelayanan dan Pembangunan Akan Menjadi Lebih Baik

Kamis, 20 November 2025

Kegiatan Entry Meeting, Wakil Bupati Labuhanbatu Terima Kunjungan Tim BPK Perwakilan Provinsi Sumut

Rabu, 19 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd