Medan, POL | Nasib naas menimpa seorang bocah sebut saja namanya Bunga (15) warga Kecamatan Tebing, Kabupaten Deli Serdang, Bulan Agustus 2021 lalu.
Bunga sendiri merupakan anak dari seorang ayah yang sedang sakit dan berobat di tempat paranormal yang berada di Kabupaten Deliserdang.
Adapun paranormal tersebut berinisial S (45) yang mengaku bisa mengobati atau menyembuhkan penyakit ayah Bunga. Ternyata pelaku S diduga memperkosa Bunga.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kasus dugaan pemerkosan tersebut langsung dilaporkan ibu korban SA (40) ke Subdit Renakta Polda Sumut.
“Kasus ini terjadi pada Agustus 2021. Lokasinya di Kecamatan Tebing, Kabupaten Deli Serdang, mengetahui hal tersebut, kemudian ibu korban, SA, melaporkan ke Subdit Renakta Polda Sumut,” jelasnya, Selasa (2/11/2021).
Lanjut Hadi, dengan modus pelaku ini bisa mengobati dan kesehariannya sebagai paranormal dia menjanjikan kepada keluarga bahwa sakit orang tua korban bisa disembuhkan dengan pengobatan yang dia miliki.
Sebelum mengobati, si pelaku S membujuk Bunga untuk ke rumah pelaku dengan mengatakan, “kalau bapakmu mau sembuh, kamu datang dulu ke tempat saya atau ke rumah saya’,” jelas Hadi.
Korban Bunga disebut menuruti permintaan pelaku. Saat itulah pelaku diduga memperkosa korban dengan iming-iming ayahnya bakal sembuh.
“Pelaku ini sudah melakukan persetubuhan dengan diiming-imingi, kata-kata bujuk rayunya itu bahwa orang tuanya itu akan sembuh atau bisa disembuhkan oleh yang bersangkutan,” ujar Hadi.
Hadi menambahkan, dalam kasus tersebut sudah ada lima orang saksi yang diperiksa dan pelaku sendiri merupakan residivis, pernah divonis 6 bulan penjara karena penggelapan uang.
“Untuk pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (cos)







