Medan, perjuanganonline | Sepasang suami istri (pasutri) di Pasar 12 Jalan Perjuangan Gang Kolam 1 Desa Marindal 2, Patumbak
diamankan polisi lantaran terindikasi menjadi pengedar narkoba.
Pasutri berinisial FS dan istrinya SAR (28) ini diringkus bersama seorang kaki tangannya berinisial WI (20) dalam
penggerebekan yang dilakukan Polsek Patumbak Jumat (19/10/2018) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
“Dalam penggerebekan itu ada 3 orang yang berhasil terjaring, dua diantaranya pasangan suami istri,” kata Kanit Reskrim
Polsek Patumbak Iptu Budiman Simanjuntak, Sabtu (20/10/2018).
Dijelaskan Budiman, dalam penggerebekan itu berhasil mengamankan barang bukti sebungkus plastik klip besar berisi 15,90 gram
sabu, timbangan elektrik dan 5 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip baru yang didapat dari pasangan suami istri.
Sedangkan dari WI barang bukti yang disita berupa 1 plastik klip berisi 0,14 gram sabu.
“Penggerebekan itu dilakukan guna menindaklanjuti pengaduan dan keresahan masyarakat atas kegiatan para tersangka. Saat ini
ketiganya sudah diamankan di Mapolsek Patumbak,” tukasnya.(P03/PJS)







