Sisir Lokasi Judi: Polsek Delitua Amankan 7 Mesin Jackpot dan 2 Mesin Tembak Ikan!

Polsek Delitua mengamankan mesin judi tembak ikan dan jacpot.

Deli Serdang – POL | Dalam rangka menyahuti instruksi dan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak MSI terkait dalam penindakan tegas terhadap praktik perjudian yang meresahkan masyarakat, Polsek Delitua jajaran Polrestabes Medan langsung bergerak cepat dengan melakukan penyisiran di beberapa tempat yang diduga rawan dijadikan praktik perjudian di wilayah hukumnya.

Operasi ini dipimpin langsung Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma SH dan Wakapolsek AKP Bersatu Ginting didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring SH MH, Kasubnit Ipda Syawal Sitepu SH dan sebanyak 9 orang anggota Opsnal Polsek Delitua.

Dalam Penindakan itu, tim berhasil diamankan sedikitnya 7 (tujuh) unit alat perjudian sejenis mesin jackpot dan 2 (dua) unit alat perjudian sejenis mesin tempak ikan.

Menurut keterangan Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma kepada sejumlah wartawan, Sabtu (20/8/2022) sekira pukul 20.00 WIB malam tadi mengatakan, kalau penindakan itu dilakukan dasar UU RI No. 02 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Surat Perintah Nomor Sprin / 1219 / VIII / 2022.

“Selain dasar UU RI No.02 tahun 2022, penindakan juga dilakukan sesuai atensi bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Pasca Putra Simanjuntak MSI, dalam penindakan tegas terhadap segala jenis praktik perjudian,” terang Kompol Dedy Dharma.

Dijelaskan Kapolsek, kalau penyisiran yang dilakukan di wilayah hukumnya antara lain di Jalan Pamah Gang Sadimin Kelurahan Delitua Barat, Jalan Purwo Gang Pinang, Jalan Lingkar Raya Kelurahan Kuala Belakang, Kecamatan Medan Johor, Jalan Jamin Ginting Kelurahan Kuala Bekala Kecamatan Medan Johor, Jalan Luku Gang Pertemuan Kedai Membot Kelurahan Kuala bekala Kecamatan Medan Johor.

Selanjutnya di Jalan Luku depan Pangkas Ayah, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Jalan AH Nasution Kafe Bambu, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Jalan Brigjen Hamid Gang Ladang, Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor dan Warung Kopi milik Kadim di Jalan Stasiun, Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Delitua.

“Di Jalan Purwo, Gang Pinang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Delitua, tim berhasil mengamankan 7 (tujuh) unit alat praktik perjudian sejenis mesin jackpot. Dan di Jalan Lingga Raya dan Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Sei Bekala, Kecamatan Medan Johor, tim mengamankan 2 (dua) alat praktik perjudian sejenis mesin Tembak Ikan. Dan semuanya alat perjudian tersebut langsung diamankan ke komando,” pungkas Kapolsek. (Samura)

Berikan Komentar:
Exit mobile version