• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 15 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Sidang Tuntutan Notaris Tiromsi Sitanggang Bunuh Suami Ditunda

Editor: Suganda
Rabu, 11 Juni 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 11 Juni 2025
Terdakwa Tiromsi Sitanggang menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Medan yang akhirnya ditunda.

Terdakwa Tiromsi Sitanggang menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Medan yang akhirnya ditunda.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Tiromsi Sitanggang, seorang notaris sekaligus dosen yang didakwa membunuh suaminya di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia ditunda.

Jaksa penuntut umum (JPU) semestinya membacakan tuntutan hukuman kepada wanita berusia 58 tahun itu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/6/2025) sore.

Majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha sempat membuka persidangan di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan. Setelah dibuka, hakim menanyakan JPU mengenai surat tuntutannya.

“Surat tuntutan belum selesai, Yang Mulia,” ujar JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Syarifah Nayla, menjawab pertanyaan hakim.

Mendengar itu, hakim kemudian memberi kesempatan kepada jaksa untuk menyiapkan surat tuntutan dan dibacakan pada Selasa (17/6/2025) mendatang.

“Demikian sidang ditunda ke Selasa tanggal 17 Juni 2025,” ucap Lucas seraya menutup persidangan.

Diketahui, terdakwa bersama Grippa Sihotang (DPO) diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Rusman Maralen Situngkir selaku suami terdakwa pada Jumat (22/3/2024) lalu.

Terdakwa bersama Grippa yang merupakan sopir terdakwa diduga telah merencanakan pembunuhan sejak bulan Februari 2024. Terdakwa mendaftarkan korban sebagai tertanggung dalam polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance dengan nilai klaim sebesar Rp500 juta pada 17 Februari 2024.

Pendaftaran asuransi itu dilakukan tanpa sepengetahuan korban. Untuk memenuhi persyaratan administrasi, terdakwa meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang, mengambil foto korban sambil memegang kartu tanda penduduk (KTP).

Setelah asuransi tersebut aktif, korban diminta untuk menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia pada 23 Februari 2024. Perbuatan itu dilakukan guna mempercepat proses validasi asuransi untuk memastikan pencairan dana apabila korban meninggal dunia. (MS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Waspada! Kota Medan Dilanda Angin Kencang 3 Hari

Berita selanjutnya

Pencarian Nelayan Tenggelam di Danau Toba Terkendala Cuaca Ekstrem

TERBARU

Wakil Bupati H. Jamri Hadiri Wisuda Sarjana UNISLA Labuhanbatu Angkatan XIX Tahun 2026

Minggu, 15 Februari 2026

Komitmen Polres Simalungun Wujudkan Generasi Emas: Launching SPPG Kedua untuk 2.148 Siswa

Sabtu, 14 Februari 2026

Hari Ini Dibuka: PalmCo Sediakan 1.000 Lebih Kursi Mudik Gratis Lebaran 2026, Utamakan Kelompok Rentan

Jumat, 13 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd