• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 18 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Sepeda Motor Raib di Teras Rumah, Pelaku Berhasil Diringkus Reskrim Polsek Medan Area

Editor: Cosmos
Sabtu, 26 Februari 2022
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Sabtu, 26 Februari 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Unit Reskrim Medan Area ringkus seorang pelaku pencuri sepeda motor di Jalan Menteng II, Kel Binjai Kec.Medan Denai, Selasa (15/2/2022).

Berdasarkan laporan,  korban Muhammad Reza Fahlevi (36) warga Jalan Rawa Kel. Tegal Sari Mandala III Kec.Medan Denai membuat laporan dengan LP / B / 129/ II / 2022 / Spkt / Polsek Medan Area / Polrestabes Medan / Polda Sumut Tanggal 15 Februari 2022.

Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin, SH melalui Kanit Reskrim, AKP Philip Purba, SH mengatakan, awal mula kejadian tersebut saat korban memarkirkan sepeda motornya diteras rumah, ujarnya, Sabtu (26/2/2022).

Lanjut Philip, korban masuk kedalam rumah dan keesokan harinya, Selasa (15/2/2022) ibu korban datang dan melihat pintu pagar rumah terbuka dan melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi, jelasnya.

Menanggapi laporan korban, tim Reskrim bergerak dan berhasil meringkus pelaku pencurian tersebut di Jalan Pahlawan kec Perjuangan pada Rabu (23/2/2022) lalu.

Adapun pelaku pencurian tersebut inisial DI (43) warga Jalan HM. Joni Medan dan kini dalam proses penyelidikan di Mako Polsek Medan Area, ucap Philip.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita 1 (satu) buah dompet bermotif bunga, 1 (satu) buah SIM C dan KTP, 2 (dua) buah NPWP, 1 (satu) buah BPJS.

“Sedangkan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka pencurian tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 7 tahun,” pungkas mantan Kanit Reskrim Medan Baru. (cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Bupati Bersama Kapolres Labuhanbatu Dampingi Kapolda Sumatra Utara Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi

Berita selanjutnya

Kolaborasi Antar Produk UMKM Medan Masuk Indomaret Drive Thru

TERBARU

Wakil Bupati Toba didampingi Sekda Paber Napitupulu dan Kadis Kominfo Sesmon Butarbutar pada acara temu pers. (IST)

Jelang Idulfitri 1447H, TelkomGroup  dan Komdigi Kolaborasi Jaga Keandalan Layanan dan Infrastruktur Jaringan Nasio

Rabu, 18 Maret 2026

Temu Pers 1 Tahun Pemerintahan Effendi Murphy

Rabu, 18 Maret 2026

H-4 Lebaran Sutarto Minta Pemprov Tindak Perusahaan Nakal Yang Belum Berikan THR

Rabu, 18 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd