• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 23 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Sakit Hati Cinta Diputus, Oknum Mahasiswa Sebar Video Vulgar Pacar

Editor: Suganda
Senin, 1 April 2019
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Senin, 1 April 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Aceh, POL | Seorang mahasiswa berinisial WS (22) harus berurusan dengan polisi, setelah menyebarkan video vulgar mantan kekasihnya ke media sosial Facebook dan Instagram.

Ini dilakukan lantaran pelaku sakit hati pada mantan kekasihnya berinisial WI (22), yang telah memutuskan hubungan percintaan.

WS juga menyebarkan video vulgar mantan kekasihnya itu kepada rekan-rekannya dan keluarga korban.

Tak terima atas perbuatan WS, korban membuat laporan polisi. WS lalu ditangkap Jumat malam (29/3) di salah satu warung kopi yang ada di Banda Aceh.

Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Banda Aceh Iptu Iskandar Muda mengatakan, kasus ini bermula saat pasangan muda-mudi ini berpacaran selama setahun.

Selama pacaran, mereka sering melakukan video call. Lalu WS meminta membuka pakaian kepada WI saat sedang video call. Secara diam-diam, WS merekam video tersebut.

Setelah hubungan mereka kandas di tengah jalan, WS kemudian menyebarkan video vulgar itu ke media sosial dan rekan-rekannya. “Motifnya karena sakit hati, karena WS tidak bisa terima mereka putus,” kata Iptu Iskandar Muda di Mapolresta Banda Aceh, Senin (1/4).

Kata Iskandar, peristiwa itu terjadi Selasa 12 Maret 2018 sekira pukul 16.00 WIB, mereka melakukan video call dan merekam adegan itu. Sedangkan penyebaran video itu dilakukan pada bulan November 2018 kepada teman-temannya dan keluarga korban.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), dengan pidana kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Putus CintaVideo Vulgar
Berita sebelumnya

146.888 Siswa Ikuti UN SMA Sederajat di Sumut

Berita selanjutnya

Dewan Sesalkan Kekerasan Terhadap Wartawan

TERBARU

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan dengan Tiga Institusi

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd