Medan, POL | Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Pelaku berinisial MH (22) warga Jalan Setia Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat.
Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus mengatakan penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat adanya peredaran narkotika di Jalan Setia Lama, Sabtu (16/10/2021) lalu.
“Mendapat informasi tersebut, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan undercover buy atau penyamaran untuk transaksi narkotika,” kata AKP Ully Lubis SH, Jumat (29/10/2021).
Setelah tiba di lokasi, pelaku MH mengarahkan petugas yang menyamar untuk datang ke rumahnya.
“Ketika pelaku menunjukkan satu butir diduga narkoba jenis pil ekstasi warna biru, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,”jelasnya.
Petugas lalu melakukan penggeledahan di rumah pelaku dengan didampingi kepala lingkungan (kepling) setempat.
“Petugas menemukan satu bungkus plastik besar diduga sabu di dalam lemari pakaian, dan satu bungkus pil ekstasi dari dalam kantong celana yang tergantung di belakang kamar pelaku,” ujarnya.
“Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa sabu dengan berat 17,69 gram, 205 butir pil ekstasi dan timbangan elektrik,” pungkasnya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku MH bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Baru. (cos)







