• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 30 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Ratu Entok Nistakan Agama, Jaksa Kejati Sumut Ajukan Kasasi

Editor: Suganda
Kamis, 12 Juni 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 12 Juni 2025
Selebgram Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok.

Selebgram Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap terdakwa Ratu Entok yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam putusan banding, PT Medan tetap menghukum selebgram berusia 40 tahun itu selama dua tahun dan 10 bulan (34 bulan) kurungan penjara dalam kasus penistaan agama Kristen.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Adre Wanda Ginting, mengatakan JPU mengajukan kasasi karena putusan hakim masih tak sesuai dengan tuntutan.

“Dari penyampain tim JPU, dilakukan upaya hukum kasasi. Tetap pada tuntutan,” katanya melalui seluler, Rabu (11/6/2025) petang.

Adre mengatakan JPU saat ini masih baru menyatakan kasasi, sementara memori kasasi belum dikirimkan ke Mahkamah Agung melalui kepaniteraan PN Medan. “Baru menyatakan kasasi dan tim JPU sedang menyusun memori kasasi,” ujarnya.

PT Medan diketahui menghukum Ratu Entok 34 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara itu, JPU menuntut Ratu Entok empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Hakim menyatakan transgender asal Gang Subur Pasar V, Dusun II, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang itu, terbukti bersalah menistakan agama dalam bentuk suruhan kepada Yesus untuk memotong rambut sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dakwaan alternatif pertama tersebut, yaitu Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (MS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Waspada! Angin Kencang Masih Berpotensi Landa 16 Kabupaten/Kota di Sumut

Berita selanjutnya

Terima Audiensi Bank Mega Syariah, Rico Waas: Kolaborasi Dengan Perbankan Harus Terus Dijaga

TERBARU

Rp158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama–Tj Sarang Mulai Diperbaiki Tahun Ini

Kamis, 30 April 2026

Rico Waas Bawa Pesan Kedamaian di Tengah Ribuan Jemaat Paskah Oikumene

Kamis, 30 April 2026

Dari PSEL hingga BRT, Rico Waas Optimis Dukungan Prananda Surya Paloh Di Pusat Dapat Percepat Proyek Strategis Nasional

Kamis, 30 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd