• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 15 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Pria Ini Kedapatan Bawa 2 Paket Ganja Diamankan di Polsek Medan Kota

Editor: Cosmos
Sabtu, 12 Juni 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Sabtu, 12 Juni 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Seorang pria ditangkap tim reskrim Polsek Medan Kota karena kedapatan memiliki narkoba jenis ganja di Jalan SM Raja Kel.Teladan Barat, Kec. Medan Kota, Kamis (3/6/2021)

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Nova Indra Pratama mengatakan kronologis penangkapan ASR (28) warga Kel. Binjai Kec. Medan Denai kepada sejumlah wartawan di kantornya, Jumat (11/6/2021).

Awalnya kata Iptu Nova, Tim tekab unit reskrim polsek Medan Kota menerima informasi dari masyarakat bahwa marak peredaran narkotika di seputaran Jalan SM. Raja, ujarnya.

Menanggapi info tersebut, kemudian tim bergerak ke TKP yang dimaksud, sesampainya di TKP tim melihat seorang pria yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motornya.

Lanjut Nova, tim kemudian mengikuti ASR, ditengah Jalan sepeda motor ASR di berhentikan anggota kita dan dilakukan penggeledahan, jelasnya.

Dari hasil pengeledahan, dari saku celana ASR ditemukan 2 bungkus kertas diduga berisikan narkotika jenis ganja, kemudian kepada ASR dilakukan introgasi dan ASR mengaku kalau ganja tersebut dibelinya dengan harga Rp10.000, kata Nova.

Adapun barang bukti 2 (dua) bungkus kertas diduga ganja, dan ASR kini diamankan di Mako Polsek Medan Kota. Terhadap ASR sendiri di kenakan Pasal 111 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya. (cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Pejabat Bupati Tinjau Ruang Isolasi Covid-19 di RSUD Rantauprapat

Berita selanjutnya

Tutup Peluang Korupsi, Wali Kota Medan Terapkan Sistem Digitalisasi

TERBARU

Komitmen Polres Simalungun Wujudkan Generasi Emas: Launching SPPG Kedua untuk 2.148 Siswa

Sabtu, 14 Februari 2026

Hari Ini Dibuka: PalmCo Sediakan 1.000 Lebih Kursi Mudik Gratis Lebaran 2026, Utamakan Kelompok Rentan

Jumat, 13 Februari 2026

Sambut Ramadhan 1447 H/2026 M, Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan Laksanakan Punggahan

Jumat, 13 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd