Positif Narkotika, 3 PNS Aceh Tenggara ‘Gol’ di Polrestabes Medan

Medan, POL | Tiga oknum PNS yang berdinas di Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara bersama tiga rekannya resmi ditetapkan tersangka oleh Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Adapun ketiganya yakni berinsial R (52), Z (43) dan S (52). Selain itu, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya yang juga warga asal Aceh yakni SEP (48), D (40) dan B (52). Sedangkan 2 orang wanita yang turut diamankan berstatus sebagai saksi.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, mengatakan awalnya ke enam tersangka datang ke Medan, Sabtu (26/9) lalu untuk menjenguk istri Bupati yang sedang sakit.

Usai menjenguk, ke enam tersangka kemudian malah berkunjung ke lokasi hiburan malam Jet Plane, dan membeli narkoba jenis ekstasi ditemani bersama dua teman wanitanya. “Setelah itu mereka membeli 6 butir ekstasi,” katanya didampingi Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, Rabu (30/9).

Kapolrestabes menuturkan, usai menikmati dentuman musik di lokasi hiburan malam itu keenamnya bersama dua wanita beranjak ke salah satu hotel di Jalan Darussalam.“Kemudian, Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang mendapat informasi adanya oknum pejabat yang membeli ekstasi bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Riko mengungkapkan pada Minggu (27/9/) dini hari sekira pukul 04.30 WIB, petugas berhasil mengamankan keenamnya dan ketika digeledah ditemukan 1 butir pil ekstasi di jok mobil. “Keenamnya sudah ditahan, sedangkan 2 wanita masih saksi,” tukasnya.

“Di sini kita tidak bisa tunjukkan karena kita harus bawa ke labfor dan dari labfor sudah ada hasilnya dan dinyatakan betul positif narkotika,” jelasnya. Riko menyebutkan dari hasil urine dari kedelapan orang tersebut ditemukan keenam laki-laki positif narkotika.

“Kemudian dari hasil tes urine yang dilaksanakan dari 8 orang tersebut 6 orang yang ada disini dinyatakan positif dan dijadikan tersangka,” pungkas Riko.

“Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 Jo 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kapolrestabes Medan.(cos)

Berikan Komentar:
Exit mobile version