Rantauprapat, POL | Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Polres Labuhanbatu. Unit Reskrim Polsek Panai Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial IM (28) di Pasar 1 Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (30/5/2026).
Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik yang berisi tisu, di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,9 gram, uang tunai sebesar Rp185.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna abu-abu tanpa nomor polisi.
Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Pasar 1 Desa Tanjung Sarang Elang yang diduga kerap dilakukan oleh seorang pria berinisial IM.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Sabtu (30/5/2026), Kapolsek Panai Tengah memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Erik Rianto Hutabarat, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 21.10 WIB, tim tiba di lokasi dan menemukan dua orang laki-laki sedang duduk di dekat sebuah pondok dengan satu unit sepeda motor Honda Beat Street terparkir di depannya.
Setelah dilakukan pengamatan, salah seorang pria tersebut diketahui sesuai dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan masyarakat. Tim kemudian melakukan penggerebekan, namun satu orang berhasil melarikan diri, sementara IM berhasil diamankan di lokasi.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap IM, namun tidak menemukan barang bukti pada tubuhnya. Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor milik IM. Saat jok sepeda motor dibuka, ditemukan satu bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta uang tunai sebesar Rp185.000.
Dari hasil interogasi awal, IM mengakui bahwa bungkusan tersebut berisi narkotika jenis sabu yang diperolehnya dari seseorang berinisial DN. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panai Tengah untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba melalui Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat guna bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(Arman)
