Rantauprapat, POL | Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu melakukan penindakan terhadap aktivitas penjualan minuman keras di sebuah kafe yang berada di Lingkungan IV, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Rabu (15/7/2026).
Kegiatan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir Iptu Bambang Wahyudi, S.H., M.H. bersama tim tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya penjualan minuman keras di lokasi dimaksud.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati informasi tersebut benar. Di dalam kafe milik seorang perempuan berinisial M (48), warga Lingkungan IV Kelurahan Sei Berombang, ditemukan berbagai jenis minuman keras yang diperjualbelikan tanpa memiliki izin. Selain minuman beralkohol, pemilik kafe juga diketahui menjual tuak.
Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga botol minuman beralkohol jenis Anggur Lychee merek Atlas, dua botol Anggur Merah merek Orang Tua, dua botol Anggur Hijau merek API, serta dua botol Anggur Hijau merek Kawa Kawa.
Selanjutnya, pemilik kafe beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Panai Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Panai Hilir.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak memperjualbelikan minuman keras tanpa izin. Kepolisian akan terus melakukanb pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolsek.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pemilik kafe, serta melaksanakan proses penyitaan barang bukti. Selain itu, pemilik usaha juga akan diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi memperjualbelikan minuman keras tanpa izin. (Arman)
