Medan, POL | Dua pria pejalan kaki Abdul Syukur Nasution (39) warga Jalan Tanjung Bunga I No. 36, Kelurahan Sudirejo II, Kecamata Medan Kota dan Candra Kirana Silitonga (34) warga Jalan SM Raja Gang Kasih No 43, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota. Ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Kota, dipasar Simpang Limun Medan.
Pasalnya, dari kedua pria ini Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota menemukan 2 amplop kecil berisikan narkotika jenis ganja kering.
Kapolsek Medan Kota Kompol M Riki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, kepada wartawan, Selasa (17/3/2020) mengatakan” Berawal kedua tersangka diamankan Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota, saat kita melaksanakan Grebek Kampung Narkoba (GKN), Minggu (08/03/2020).
” Disitu, warga yang memberi informasi dilokasi sering dijadikan tempat transaksi narkoba membuat warga resah. Team Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota tiba dilokasi melihat dua laki – laki bernama Abdul dan Candra sedang berjalan kaki.
Lantas petugas yang merasa curiga dengan gerak gerik mereka berdua melakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 bungkus amplop kecil yang diduga berisikan daun ganja disaku celana belakang Abdul” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin.
Yaqin melanjutkan, saat diintrogasi petugas, Abdul mengaku patungan membeli barang haram tersebut seharga Rp 20.000. “Kedua tersangka ini membeli narkotika jenis ganja dengan seorang laki – laki berinisial R yang melarikan diri”.
“Selanjutnya, kedua tersangka dan barang buktinya dibawa petugas ke Mako guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.(cos)
