Polsek Medan Kota Bakar Barang Bukti Ganja 994 Gram

Medan, POL | Polsek Medan Kota memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 994 gram, Rabu (25/11).

Pemusnahan ganja yang dilakukan di halaman Mapolsek Medan Kota dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin, JPU Kejaksaan Negeri Medan serta disaksikan penasehat hukum tersangka berinisal SK.

“Barang bukti ganja ini dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong,” kata Ainul Yaqin.
Yaqin menambahkan, pemusnahan barang bukti ganja ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1594/VII/2020/Res Narkoba, tanggal 30 Juli 2020 lalu.

“Untuk tersangka dijerat Pasal Narkotika dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(c05)

Berikan Komentar:
Exit mobile version