• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 21 November 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polsek Delitua Tembak Dua Pelaku Curanmor Sadis

Editor: Suganda
Kamis, 10 Oktober 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 10 Oktober 2024
Kapolsek Delitua Kompol Dedi Dharma didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jamakita Purba dan Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Marulitua Siregar SH MH saat press release kasus curanmor.

Kapolsek Delitua Kompol Dedi Dharma didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jamakita Purba dan Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Marulitua Siregar SH MH saat press release kasus curanmor.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Dua pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial A (35) dan DP (24), roboh ditembak Unit Reskrim Polsek Delitua. Sedangkan dua pelaku lainnya, berinisial D dan K, masih DPO dan terus diburu petugas.

Kedua kaki pelaku curanmor sadis ini roboh diterjang timah panas petugas karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat dilakukan pengembangan.

Selain meringkus dua pelakunya, Unit Reskrim Polsek Delitua juga mengamankan dua orang penadah sepeda motor hasil kejahatan tersebut.

“Kedua pelaku berikut dua orang penadahnya serta dua unit sepeda motor hasil kejahatan berhasil kita amankan,” kata Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma SH MH saat press rilis di Mapolsek Delitua, Rabu (9/10/2024).

Kapolsek Delitua yang turut didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jamakita Purba dan Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Marulitua Siregar SH MH, mengatakan kedua pelaku beraksi didua lokasi yang berbeda dan waktu yang berbeda pula.

“Kedua pelaku beraksi pada 11 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Besar Delitua, yang berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat dan 23 September 2024 di Jalan Karya Jaya pukul 10.30 WIB, dengan hasil sepeda motor Yamaha Scorpio,” beber Kompol Dedy.

Dimana, pada 11 September 2024 malam itu, korban Mekaria Manalu (29) sedang bekerja di Rumah Sakit (RS) Sembiring dan mendapat telepon dari adiknya, Tegas Manalu yang mengatakan sepeda motor Honda Beat plat BK 3493 AFG telah hilang di tempat kos adiknya di Jalan Besar Delitua, Gang Rela, Kecamatan Delitua.

Kemudian, tim berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan Perjuangan dan melakukan pengembangan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban di Desa, Durian Tinggal.

Di sini, tim menemukan barang bukti sepeda motor Scorpio, namun Honda Beat tidak berhasil ditemukan. Namun, petugas berhasil mengamankan dua orang penadahnya bernama Jontra dan Bongkeng.

Selanjutnya, pada saat dilakukan pengembangan kedua pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Lalu, petugas melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tapi tidak diindahkan pelaku. Kemudian, petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku,” ungkap Kompol Dedy.

Untuk mengobati lukanya, kedua pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan, guna dilakukan perawatan. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang buktinya diboyong ke Mapolsek Delitua, guna dilakukan pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kedua pelaku menjual sepeda motor Scorpio kepada kedua penadah senilai Rp3 juta dan Honda Beat seharga Rp1,5 juta,” jelas Dedy.

Kepada petugas, kedua pelaku mengakui telah melakukan 19 kali aksi pencurian di tiga wilayah hukum (Wilkum) Polsek Delitua, Polsek Namorambe dan Polsek Biru-biru.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kompol Dedy. (Met)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Jaksa Kembali Tahan Tersangka Korupsi di Bandara Kualanamu

Berita selanjutnya

Yamaha Vixion vs Truk Hino di Balige, 1 Orang Tewas di Tempat

TERBARU

Paten! USU Raih Penghargaan Lomba Inovasi Daerah Sumatera Utara 2025

Kamis, 20 November 2025

Melalui Medan Satu Data Pelayanan dan Pembangunan Akan Menjadi Lebih Baik

Kamis, 20 November 2025

Kegiatan Entry Meeting, Wakil Bupati Labuhanbatu Terima Kunjungan Tim BPK Perwakilan Provinsi Sumut

Rabu, 19 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd