Toba, POL | Satreskrim Polres Toba mengamankan dua orang pria yang sudah lanjut usia (lansia) karena diduga menjadi penulis judi jenis togel.
Keduanya ditangkap dari warung yang berbeda, yakni di Desa Ujung Tanduk, Kecamatan Laguboti, dan warung milik tersangka di Pasar Laguboti, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Sabtu (18/5/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson Panjaitan mengatakan keduanya ditangkap sesuai informasi dari masyarakat. Kemudian tim bergerak ke lokasi yang dimaksud dan mendekati salah satu warung kopi.
Berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan warga, polisi kemudian mendekati tersangka berinisial PP dengan terlebih dahulu memperkenalkan diri. Kemudian pria berusia 58 tahun, warga Ujung Tanduk, Kecamatan Laguboti itu diamankan.
“Tim kemudian mencari barang bukti di dalam warung dan menemukan satu lembar kertas tempat menulis nomor togel, satu lembar kertas tempat menulis nomor togel, satu buah pena warna hitam merk standard, satu buah HP Realme C 30 warna biru casing hitam, satu lembar Rp 100 ribu dan tiga lembar uang dua ribu rupiah. Totalnya Rp.106.000,” ujar Kasat Reskrim.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke Kelurahan Laguboti dan mengamankan satu orang yang mengaku berinisial T alias Appin (50).
“Dari pelaku ini ditemukan barang bukti satu buah HP OPPO warna pink casing hitam putih, satu buah tupperware berisi kertas penulisan togel, dua lembar uang seratus ribu rupiah, dan satu lembar uang lima puluh ribu rupiah dengan total Rp 250.000,” pungkas Wilson.
Wilson menyebut judi telah meresahkan warga dan menjadi atensi dari Kapolres Toba, AKBP Wahyu Indrajaya. Judi merupakan salah satu penyakit masyarakat yang berpengaruh buruk pada Sitkamtibmas di Kabupaten Toba dan ternyata praktek ini masih banyak dilakukan
Pelaku saat ini telah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Toba, Mako Polres Toba untuk proses selanjutnya. (MS)
