Polres Padangsidimpuan Amankan 2 Warga-7 Paket Sabu

Narkotika jenis sabu.

Sidimpuan, POL | AMS (29) dan ZFN (29) warga Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, diamankan polisi karena dugaan kepemilikan 7 paket narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (29/5/2024).

Sebelum diamankan, keduanya yanh sedang menunggu pembeli di dekat Sungai Aek Gareder, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara sempat berupaya melarikan diri. Namun berhasil digagalkan Polisi.

Hal itu disampaikan Kasat Reserse Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, pada keterangan resminya, Kamis (30/5/2024).

Dijelaskannya, pada saat penangkapan lalu digeledah dari tersangka, ditemukan di bungkus sebuah rokok berisikan 7 bungkus plastik klip transfaran kecil yang diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu.

“Setelah ditimbang, berat narkotika jenis sabu-sabu itu seberat 1,05 gram,” kata Kasi Humas AKP Kenborn.

Dari kedua tersangka juga diamankan barang bukti berupa dua unit telepon selular, uang Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.

Saat ini, AMS (29) dan ZFN (29) berada di Mapolres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut. (GS)

Berikan Komentar:
Exit mobile version