• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 4 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polres Labusel Tangkap 5 Pria Penyalahguna Narkoba

Editor: Suganda
Selasa, 7 Januari 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 7 Januari 2025
Lima pelaku di kantor polisi. 

Lima pelaku di kantor polisi. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Labusel, POL | Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggerebek sebuah rumah karena diduga dijadikan tempat pesta narkoba, Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Cikampak Pekan Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel itu, ditangkap 5 pria dengan berbagai barang bukti.

Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza mengatakan, penggerebekan dilakukan atas informasi masyarakat yang resah karena peredaran narkoba.

“Informasi masyarakat yang kita terima ada sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Arfin dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).

Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan 5 pria dengan berbagai barang bukti. Kelimanya adalah MHP (39), TS (42), ES (41), HR (31) dan AS (26), seluruhnya warga Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

Arfin mengatakan, hingga saat ini Polres Labusel dan Polsek Torgamba masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap mata rantai peredaran sabu tersebut.

Bersama tersangka disita barang bukti 1 plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,65 gram, 5 plastik klip kosong, 3 alat isap sabu (bong), 1 kaca pirex, 1 skop pipet, 4 mancis, 3 unit handphone (HP) dan uang tunai Rp 450 ribu.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Torgamba. Kasus masih kita kembangkan,” pungkas Arfin. (MS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Puluhan Rumah di Padang Lawas Tergenang Banjir

Berita selanjutnya

Jalur Sipirok-Tarutung Terancam Putus

TERBARU

Sampaikan Apresiasi, Calon Ketua PWPM Hadiri Raker Ke-2 Koordinator Wartawan DPRD Medan

Senin, 4 Mei 2026

Rico Waas, Exco PSSI Arya Sinulingga, dan Dandim Membaur di CFD, Sapa Warga Medan

Minggu, 3 Mei 2026

Nikah di CFD, Rico Waas Ingatkan Pentingnya Pencatatan Pernikahan

Minggu, 3 Mei 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd