• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 12 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polisi Usut Dugaan Rasisme Abu Janda ke Natalius Pigai

Editor: Editor
Jumat, 29 Januari 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Editor

Jumat, 29 Januari 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Bareskrim Mabes Polri tengah mempelajari laporan yang ditujukan terhadap Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda..

Abu Janda diketahui dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) terkait dugaan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai..

“Kita pelajari dulu, saat ini penyidik masih mempelajari LP yang kemarin dibuat oleh pelapor,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

Rusdi belum mau berkomentar lebih lanjut ihwal laporan terhadap Abu Janda. Rusdi baru mau bicara jika sudah ada perkembangan terkait laporan tersebut.

“Nanti perkembangannya pasti akan disampaikan,” ucap Rusdi.

Sebelumnya, KNPI melaporkan Abu Janda karena membuat cuitan bernuansa rasisme kepada Pigai.

Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis menyebut cuitan itu bernuansa ujaran kebencian yang dibalut dengan SARA.

Medya juga menuturkan bahwa kata-kata evolusi yang disampaikan Abu Janda merupakan penghinaan bentuk fisik bagi masyarakat yang menempati satu wilayah dengan Pigai.

“Kata-kata evolusi itulah yang jadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian” kata Medya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/1).

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Dalam laporan itu, Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP. (POL/CNN)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Abu JandaPigaiPolisi UsutRasisme
Berita sebelumnya

Camat Bilah Hulu Dukung Kegiatan Pemuda Batak Bersatu

Berita selanjutnya

E-Mobile Samsat Sumut Bermartabat Diluncurkan, Gubsu: Juli Tidak Ada Lagi Pembayaran Konvensional

TERBARU

Pemkab Simalungun Ambil Langkah Strategis, Bongkar Gapura Perbatasan Siantar-Saribudolok Demi Kelancaran Lalu Lintas

Kamis, 12 Februari 2026

Sutarto Minta Pemerintah Perkuat Tata Kelola Data Penerima BPJS PBI

Kamis, 12 Februari 2026

Perluas Pasar UMKM Medan, Rico Waas Serahkan Sertifikasi Halal pada 100 UMKM

Kamis, 12 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd