Medan, POL | Residivis kasus pencurian sepeda motor sport dicokok dan ditembak personel Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Medan. Pelaku yang diringkus adalah pria berinisial SMS alias Sahat (29), warga Jalan Perumnas Mandala, Percut Sei Tuan.
“Kita tangkap saat tersangka tengah tidur di rumah temannya di Selambo, Amplas, Senin, 29 Juli 2019. Pelaku sudah sembilan kali melakukan aksi kejahatannya di wilayah hukum Polrestabes Medan,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (30/7/2019).
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korbannya, Bahauddin Syahputra (19), warga Kelurahan Belawan Bahagia. Korban kehilangan sepeda motor sportnya saat berada di warnet di kawasan Ringroad Medan.
Dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV, identitas pelaku teridentifikasi. Setelah diringkus, pelaku dibawa untuk pengembangan mencari barang bukti sepeda motor yang dicuri.
“Saat itu tersangka melawan personel kita. Kemudian diberikan tindakan tegas,” ungkapnya.
Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada 2015 ini mengaku melakukan aksi pencurian sepeda motor korban bersama tiga rekannya, yakni KO, LO, dan RE. Ketiganya kini berstatus DPO. Saat ini polisi juga masih mengejar tiga rekan pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sepeda motor curian dan uang tunai Rp 650 ribu. “Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” papar Putu. (POL/int)