Medan, POL | Tekab Polsek Medan Kota berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan bernama Ronal Pardamaian Marpaung alias Onel (40) Warga Tanjung Morawa, Bandar Labuhan, gg Cendana. Pelaku diamankan berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/145/K/lll/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, SIK mengatakan kejadian pencurian dengan kekerasan itu terjadi Minggu (8/3) sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Pegadaian, Kec. Medan Maimun. Korbannya diketahui bernama Rahmad Ilyas (17) Warga Jalan Hasani Sitorus Gg. Semangka, Desa Semula Jadi, Kab. Tanjung Balai.
“Saat itu korban didatangi oleh tersangka dengan mengeluarkan gunting dari kantongnya dan langsung menodongkannya ketubuh korban, kemudian tersangka memaksa mengambil semua harta benda berupa HP milik korban. Karena takut diancam oleh tersangka, korban spontan menyerahkan HP miliknya kepada tersangka. Setelah tersangka berhasil mengambil HP milik korbannya tersangka langsung kabur melarikan diri,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin, SIK, Senin (9/3).
Lebih lanjut Iptu M Ainul Yaqin SIK menerangkan, “Dari hasil lidik di TKP, tim mengetahui identitas tersangka serta keberadaannya. Atas informasi itu, tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka berikut barang bukti gunting yang digunakan tersangka,” ujarnya.
Saat pencarian barang bukti lainnya korban berusaha melarikan diri. Oleh petugas telah di berikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan dan akhirnya petugas memberikan tembakan terukur di bagian kaki sebelah kiri.
Atas kejadian itu, terduga pelaku di bawa ke RS Bhayangkara guna pengobatan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di mako Polsek Medan Kota guna proses lanjutan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, tiga unit HP dan sebuah gunting. “Atas perbuatannya tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas Iptu M Ainul Yaqin, SIK.(Cos)
