Medan, POL | Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap tersangka Muhammad Iqbal Chaniago (24) saat bersembunyi di dalam parit tepatnya di Jalan Zainul Arifin.
Diketahui, tersangka melakukan penikaman terhadap Kader (38) warga Jalan Zainul Arifin, Kampung Sejahtera, tengah menjalani perawatan di RS Pirngadi Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Immanuel Ginting, Jumat (13/3), mengatakan tertangkapnya tersangka berdasarkan Lp 317/III/2020 korban Kader.
Berdasarkan itu langsung Tim Anti Bandit langsung melakukan pelacakan dan menangkap tersangka yang sempat bersembunyi di dalam parit di dekat kediamannya.
“Dengan jeli petugas menangkap tersangka ketika sedang bersembunyi dan untuk pengusutan selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Medan Baru,” terangnya.
“Ketika diinterogasi tersangka mengakui menikam korban dengan gunting saat berada di rumah kakaknya”.
“Kita amankan juga barang bukti sebuah gunting yang digunakan tersangka untuk menikam korban. Tersangka kita jerat dengan pasal 351 yunto 170 KUHPidana,” ujar Ginting (cos)