Tanjungbalai, POL | Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap dan mengamankan dua orang tersangka, DMH (37) warga Jalan Sederhana, Lingkungan I, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
CT (51) warga Jala Kampung Lalang, Dusun 19, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Keduanya ditangkap pada Rabu (5/6/2024).
Kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024) Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu Muhammad Rony mengatakan, kejadian pencurian yang dilakukan para tersangka pada Sabtu malam lalu (1/6/2024) di Jalan Amir Hamzah, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
Kedua tersangka mencuri televisi milik Kantor Lurah Tanjung Balai Kota IV dengan cara merusak jendela sebelah kiri, kemudian mereka masuk lewat jendela dan mengambil televisi tersebut.
“Atas dasar itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Tanjungbalai Utara,” kata Iptu Rony.
Atas dasar laporan tersebut, Kata Muhammad Rony, pihaknya langsung bergerak dan melakukan Lidik untuk mengetahui identitas dan keberadaan pelaku.
“Setelah kita lakukan lidik, kita mengantongi identitas para pelaku dan langsung melakukan penangkapan para pelaku,” katanya.
Untuk kedua pelaku kata Rony, pihaknya menangkap di daerah tempat tinggalnya masing-masing.
“Setelah itu pihak kami langsung melakukan interogasi kepada kedua pelaku dan keduanya mengakui benar telah melakukan pencurian tersebut,” pungkasnya.
Kini kedua pelaku telah diamankan ke Polsek Tanjungbalai Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. (GS)
